NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Tetapka Empat Tersangka Korupsi RDTR Bengkulu Tengah 

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 September, 2023 by NKRIPOST

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi RDTR Benglulu TengahKetiga tersangka saat akan dibawa ke Rutan Bengkulu
Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi RDTR Benglulu Tengah Ketiga tersangka saat akan dibawa ke Rutan Bengkulu

NKRIPOST, BENGKULU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) jilid II pada 2014.

Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah MH sebagai pengguna anggaran (PA), DR selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), NRD Direktur PT. BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT BCL.

BACA JUGA:

Astaga!! 23 Ribu ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos Ditemukan KPK

Kurang Setahun KPK Tangkap 107 Orang, Organisasi Kepemudaan: Ketua KPK Balas Dengan Prestasi Terhadap Nyiyiran Novel Cs

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Di Kemenaker

“Dalam penyidikan, jaksa menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus korupsi RDTR 2014,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Marjek Ravilo .

Tiga orang tersangka yaitu MH, DR dan KMS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Bengkulu untuk menjalani tahanan sembari menunggu jadwal persidangan, sedangkan NDR belum ditahan, karena masih dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Untuk kasus korupsi pengerjaan RDTR 2014 diketahui meminjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.

“Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut,” ujarnya.

Kemudian, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Marjek menjelaskan berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp227,61 juta dan tersangka KMS mendapatkan keuntungan atas peminjaman perusahaan yaitu Rp63,5 juta.

Meski demikian, Kejari Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kegiatan pembangunan RDTR 2014 anggaran yang disiapkan yaitu Rp330 juta, namun perusahaan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan persentase 70 persen. ( ANTARA/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved