Camat Kembangan Hingga Gubernur Anies Didesak Bekukan IMB Fiktif, Adv. Atyboy: Bila Tidak, Kita Akan Tempuh Jalur Hukum
Diterbitkan Selasa, 3 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K) Kembali menyurati pemerintah daerah tingkat Kecamatan hingga Pemprov DKI Jakarta terkait dengan dugaan IMB Fiktif sebuah bangunan rumah yang berada di daerah Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Lembaga K.P.K, IMB tersebut di terbitkan di wilayah Pulau Pantara P4 No. 51 dan lokasi di RT 006 RW 08, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sedangkan bangunan rumah bernomor 51 tersebut berada di RT 001 RW 011.
Menurut keterangan Endang, Ketua RW 08 saat ditemui awak media di Kantor RW 08 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan mengungkapkan, lokasi Pulau Pantara tersebut tidak berada di RW 8, karena RW 8 dan RT 006 itu memiliki nama Jalan Masjid At-Taqwa bukan Pulau Pantara P4.
“Di RT 06 RW 08 tidak ada alamat dengan nama Pulau Pantara, yang di RT 06 RW 08 ini Jalan Masjid At-Taqwa.”Ujar Endang, ketua RW 08 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Kamis (29 Juli 2021).
Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi tersebut juga dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta KPK DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Audiensi Media Nkripost Ke Pemkot Jakarta Timur Di Sambut Hangat
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Pimpinan Wilayah lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) DKI Jakarta A. Ananias Aty Boy, Senin, 2 Agustus 2021.
“Di DKI Jakarta, segala pelayanan administrasi di terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga bagaimana mungkin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan dengan alamat nama Jalan dan nomor rumah yang tidak Sesuai dengan RT/RWnya?. Sehingga berdasarkan hasil investigasi kita ini, sudah kita sampaikan juga kepada Pak Gubernur Anies Baswedan dan juga KPK DKI Jakarta.” Ujar Boy, Pria yang juga relawan Anies – Sandi pada Pilgub DKI Jakarta 2017 Silam.
Lebih lanjut Boy menyampaikan, terkait temuannya tersebut, Ia bersama lembaganya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Camat Kembangan, Walikota Administrasi, Jakarta Barat hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Penamaan Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan sejumlah Instansi terkait.
“Berdasarkan hasil temuan kami tersebut, sudah Kami bersurat Secara resmi Kepada, camat Kembangan, Walikota Jakarta Barat hingga Gubernur DKI Jakarta dan juga PTSP dan beberapa Instansi terkait agar sesegera mungkin membekukan IMB yang patut diduga beralamat Palsu.”Tegas Ketua Lembaga K.P.K Pimpinan Wilayah DKI Jakarta.

Berikut adalah hasil investigasi dan temuan yang dilakukan Lembaga KPK terhadap persoalan terkait.
Berdasarkan Informasi yang di terima Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta dari media NKRI POST sehubungan Surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kembangan, Nomor: 190/-1.785, Perihal Klarifikasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Pulau Pantata Blok P4 NO.51 RT. 006 RW. 08 Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020 yang ditujukan kepada Direktur Media NKRI POST di Jakarta Tertanggal 26 Juli 2021;
Maka kami, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) sebagai Lembaga Anti Korupsi dan Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat dalam upaya mengawasi kebijakan pemerintah meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Camat Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut dan/atau membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.

Adapun yang menjadi dasar atau alasan pengajuan permohonan Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Bahwa berdasarkan hasil Investigasi Tim Lembaga K.P.K Pimpinan Wilayah DKI Jakarta ditemukan fakta bahwa IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya;
Kedua, Bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun kebenarannya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Ketiga, Bahwa ditemukan fakta lainnya dimana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/- 1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bangunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumlah lantai melebihi dari IMB tersebut dan bangunan tersebut berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) memohon kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta C.q Camat Kembangan segera memeriksa dan membekukan, Menyegel dan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.

Apabila dalam tempo tiga hari kerja, terhitung sejak surat ini kami sampaikan belum di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta C.q Camat Kembangan untuk memeriksa dan membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020, maka Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta akan menindaklanjuti informasi ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme dan Kepada kepolisian terkait dugaan penggunaan IMB Palsu.
BACA JUGA:
Audiensi Media Nkripost Ke Pemkot Jakarta Timur Di Sambut Hangat
Ketika ditanya terkait pernyataan suratnya yang memberikan tempo tiga hari kerja, bila IMB tidak dibekukan maka pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepada kepolisian, dengan tegas Advokat yang juga Ketua Lembaga KPK DKI Jakarta tersebut menyampaikan akan melaporkan bila pengaduannya tersebut di abaikan.
“Itu pernyataan tegas kami sebagai Lembaga yang fokus terhadap pemberantasan Korupsi dan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap segala kebijakan pemerintah. Jadi apabila tidak di tindak lanjuti kami pasti akan melaporkan Semua Instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap penerbitan IMB kepada Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme dan Kepada akan laporkan juga kepada Polres Jakarta Barat terkait dugaan penggunaan IMB Palsu.”Tegas Aktivis Lembaga KPK yang juga seorang Advokat tersebut.
Terakhir disinggung tentang apakah Pihaknya juga akan ikut melaporkan Gubernur DKI Jakarta terkait penerbitan IMB yang diduga beralamat Palsu tersebut, Advokat muda ini menyampaikan ada kemungkinan.
“Yang akan kita adukan kepada pihak berwajib adalah para pihak yang memiliki kewenangan dan juga bertanggungjawab terhadap Penerbitan sebuah IMB, Jika berdasarkan hasil kajian kami Pak Gubernur juga ikut bertanggungjawab iya, beliau juga akan turut kita laporkan.”Ujarnya.
Hal ini dilakukan Lembaga KPK sebagai upaya menjalankan fungsi sosial kontrol dan informasi kepada publik.[]