NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gandeng LPK-RI, JTY Gugat Bank CIMB Niaga 1 Triliun Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 29 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Bank CIMB Niaga

NKRIPOST JAKARTA – Dalam rangka memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Lembaga Perlindungan konsumen Republik Indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain Billah Marap. SH..MH, salahsatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. Senin (28/8/2023)

Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.

Dalam keterangan Mustain Billah Marap. SH..MH. saat di temui para awak media mengatakan.” Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY ke pihak BANK CIMB NIAGA , PT.Sentral jaya multindo dan pihak KPKNL Jakarta Pusat juga KPKNL Kota tangerang.” ungkap Mustain Billah Marap.

“Gugatan klien kami kepada tergugat dengan

a. kerugian Materil:
senilai fasilitas kredit jaminan Rp. 10.710.000.000,- (sepuluh miliyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah)
Senilai fasilitas kredit yang ditahan oleh tergugat 1 sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliyar rupiah).
Senilai biaya pengurusan, transportasi sampai dengan biaya gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sehingga jumlah seluruhnya kerugian materil penggugat adalah sebesar .12.760.000.000 (dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), atau sejumlah lain yang adil menurut rasa keadilan berdasarkan pertimbangan keadilan Majelis Hakim Yang Mulia”.

Penggugat (JTY) melalui kami dari LPK-RI meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar hak nya dikembalikan sepenuhnya.” ujar Mustain Billah Marap.

BACA JUGA:

Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN

Dua Pemilik Website Berita Di Kabupaten Malaka Terancam Di Bui, Bila Tidak Berbadan Hukum

Merger Bank-Bank Syariah Tidak Akan Berdampak Terhadap Peningkatan Pangsa Pasar Perbankan Syariah Indonesia

Sidang ini adalah pemberkasan, karena ini adalah sidang pertama, jadi untuk mengetahui siapa saja pihak tergugat diwakili kuasa hukum atau tidaknya, jadi ini sidang pertama belum masuk ke pokok perkara. Tadi juga saya bertanya kepada Bapak Hakim yang mulia, sudah sejauh mana dalam pemanggilan pihak tergugat, Hakim menjawab, ternyata semua tergugat sudah menerima surat panggilan secara resmi dari PN Pusat, nah kalau untuk sidang pertama para tergugat tidak bisa hadir itu sudah biasa, namun nantinya di sidang berikutnya saya berharap para tergugat untuk bisa hadir.”harap”Mustain Billah Marap.

(*/RMD)

2 thoughts on “Gandeng LPK-RI, JTY Gugat Bank CIMB Niaga 1 Triliun Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved