Keseriusan Penyidik Gakkum Jawa Timur dan Perhutani Kasus Ilegal Logging Kayumas di Pertanyakan
Diterbitkan Rabu, 26 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST SITUBONDO – Aktivis Lingkungan Hidup, Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) menyorot profesionalitas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Timur dalam penanganan kasus Ilegal Logging Desa Kayumas Situbondo, wilayah pangkuhan Perhutani RPH Kayumas, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso.
Ari Syamsul Arifin, yang biasa disapa Gus Ari ketua GIPSI, dalam keterangannya mempertanyakan kinerja penyidik Gakkum Jawa timur, pasalnya telah sebulan lebih kasus ilegal Loging yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku, sopir truck, dan oknum kepala desa yang saat ini di tahan atas penangkapan barang bukti kayu sonokeling di desa bayeman kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo.
Menjelaskan dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diamankan oleh Tim ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa timur bersama pihak Polda Jatim.
Ketiga pelaku yang saat ini masih menjalani penyidikan oleh penyidik Gakkum guna pengembangan kasus ilegal Logging kayumas, sudah lebih dari 1 bulan, namun belum ada pengembangan lebih lanjut adanya tersangka lain dari penyidik Gakkum, publik bertanya – tanya tentang kinerja Gakkum Jawa timur, apakah hanya cukup 3 tersangka saja, atau sudah tak mampu lagi mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain, seperti internal Perhutani dan internal lainnya.
Hasil penyidikan yang dinilai tertutup dan lambat ini, menurut Gus Ari ketua GIPSI, menimbulkan prasangka publik atas profesionalitas Gakkum KLHK Wilayah Jawa timur.
“Tentu tindakan ini menimbulkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, apakah Gakkum Jawa timur serius dalam mengungkap kasus pencurian / ilegal Logging di kayumas yang telah merampok aset negara kayu Sonokeling yang nilainya hingga milyaran rupiah, jadi sangat tidak mungkin tidak ada oknum oknum di internal perhutani selaku pemangku hutan dan oknum lain yang tidak terlibat, guna memuluskan perompakan aset Negara” tegas Gus Ari, Senin 24/7/2023.
Adi Nugroho, ADM Perhutani KKPH Bondowoso, di dampingi Waka ADM Situbondo saat di temui di kantornya oleh NKRI POST, berapa waktu lalu di kantornya menjelaskan, kalau dirinya selaku Kepala ADM KPH Bondowoso tetap mendukung kinerja dan penegakan Gakkum KLHK Jawa Timur, dirinya juga sama seperti Gakkum, akan tegak lurus bila ada keterlibatan anggotanya terkait kasus ilegal Logging kayumas.
“Kalau memang ada keterlibatan pejabat perhutani di kasus ilegal Logging yang saat ini di tangani Gakkum, ada keterlibatan oknum pejabat kita, baik di tingkat Asper, mantri dan mandor, kami tidak segan – segan menindak tegas hingga sanksi – sanksi yang lebih berat.” Tegas Adi pada NKRI POST.
Mengingat kasus ilegal Logging di kayumas tergolong kasus yang cukup besar, tentunya ini bukan kasus pencurian biasa, karena beberapa kali terjadi penangkapan barang bukti kayu yang di tangkap di wilayah Situbondo, rata-rata kayu tersebut berasal dari hutan di kayumas dan sekitarnya, pastinya sangat tidak mungkin bila itu hanya dilakukan oleh segelintir pencuri biasa, diduga kuat banyak keterlibatan oknum-oknum yang juga ikut dalam melancarkan aksi tersebut, karena jalan keluar dari hasil pencurian kayu sonokeling hanya bisa dilewati di satu jalur, melintas di depan kantor 2 KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan) Kayumas dan Bayeman.
BACA JUGA:
Hutan Jati Perak 18B terbakar, 3 Damkar di Terjunkan ke Lokasi Karhutla
Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki Dinilai Berpotensi Bakal Calon Kuat Gubernur DKI Jakarta 2024
Lagi-lagi, Kebakaran Hutan Landa Kawasan Hutan Produksi Sambi Rampak
Modus operandi pelaku cukup rapi, mulai dari menyiasati surat-surat ijin tebang hingga surat jalan yang dikeluarkan kantor (BKSDA), tak hanya kelengkapan surat-surat kayu, petugas perhutani juga dilibatkan dalam pengesahan surat ijin tebang kayu desa, dan ini sangat fatal, melihat kesalahan keterlibatan oknum perhutani dalam sindikat ilegal Loging kayumas.
UU No 18 tahun 2013, sesuai Pasal 27
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
Menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
Melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
Menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;
dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau
lalai dalam melaksanakan tugas.
Kami berharap pihak penyidik Gakkum lebih obyektif dan Profesional dalam menangani persoalan kasus ilegal logging di kayumas Situbondo, itu harapan kami selaku pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan di Jawa timur.
(YUDHA)
