NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Delapan Lelaki Bejat Cekoki Miras Kebocah 15 Tahun, Empat Pelaku Kini Diburu Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Juli, 2023 by NKRIPOST

Bocah 15 Tahun di Pekalongan Dipaksa Minum Miras dan Diperkosa 8 Orang , 4 Pelaku Kini Diburu Polisi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono (kanan) didampingi Kepala Seksi Humas AKP Purno Utomo pada acara konferensi pers kasus pelecehan seksual di Pekalongan, Kamis siang

NKRIPOST, PEKALONGAN – Polres Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HYA (15). Empat orang pelaku ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Pekalongan AKP Sumaryono mengatakan empat pelaku pelecehan seksual yang telah diamankan polisi adalah berinisial AF (23), EPW dan H masih di bawah umur, dan ER (21), semua warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

“Saat ini empat pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Adapun empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi sudah diketahui identitasnya,” katanya saat gelar kasus di Mapolresta Pekalongan, Antara, Kamis, 20 Juli.

Sebanyak empat pelaku yang kini masih buron adalah berinisial I (19), A (19), dan R (24), semuanya warga Kelurahan Poncol, dan Z (23), warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban jika anaknya tidak pulang ke rumahnya sejak Kamis, 13 Juli.

Ilustrasi

Namun pada Jumat petang, keberadaan korban diketahui oleh warga sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisi tampak trauma dan dibawa pulang ke rumahnya.Kepada keluarga, korban bercerita jika dirinya telah diperkosa oleh beberapa pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial.

BACA JUGA:

Dua Tangan di Ikat, Ayah Tiri Ini Perkosa Anak Sambungnya

Lelaki Bejat Di Tinggal Pulang Kampung Istri, Penjaga Kost Di Tamansari Perkosa Bocah 11 Tahun

Astaga, Pria Ini Tega Perkosa Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal Dunia

Setelah menerima penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian menjebak para pelaku dengan menghubungi mereka menggunakan ponsel milik korban untuk bertemu di Alun-Alun Kota Pekalongan.

Akhirnya, dua dari para pelaku datang ke Alun-Alun Kota Pekalongan dan langsung ditangkap oleh warga sekaligus di bawa ke Polres Pekalongan Kota.

“Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku,” katanya.

Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun “Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi,” katanya. (* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved