NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Tebo Tahan Tersangka Korupsi Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Juli, 2023 by NKRIPOST

Tersangka korupsi jalan di Kabupaten Tebo, Jambi yang ditahan kejari

NKRIPOST JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung di Kabupaten Tebo, Jambi, tahun anggaran 2013-2015.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, tersangka Musyatianov merupakan Kontraktor Tenaga Teknik PT Sarana Menara Ventura (SMV) dalam pekerjaan peningkatan jalan yang ditaksir merugikan negara Rp1,5 miliar itu.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo pada, Rabu (5 Juli) telah menetapkan seorang tersangka baru Musyatianov dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi,” katanya Kamis 6 Juli, disitat Antara.

Musyatianov ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 5 Juli sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muara Tebo.

Tersangka Musyatianov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA:

Oknum Kades Di Kabupaten Tebo Terancam Masuk Bui, Begini Kasusnya 

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan BNI Oleh Perangkat Desa Teluk Lengkap Resmi Di Laporkan Ke Polres Tebo

Puluhan Sopir Angkutan Batubara Datangi Kantor Bupati Tebo Menuai Kecewa, Begini Ceritanya

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus pengerjaan paket pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo ini berinisial MPB (39) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 11 Januari.

MPB yang telah berstatus terdakwa langsung dibawa ke Jambi untuk menjalani hukuman lima tahun penjara.

Penangkapan MPB yang masuk daftar pencarian orang alias DPO dilakukan Tim gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejati Jambi.

Lexy menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap terpidana MPB.

Namun, sebelum MPB menjalani hukuman kurungan yang bersangkutan kabur.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved