NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PN Tinggi Sumatra Barat Melimpahkan Berkas Dua Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand Padang Di sidang Minggu Depan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 19 Juni, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, SUMBAR – Kejaksaan Negeri Padang melimpahkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Andalas (Unand) ke pengadilan untuk segera disidang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan berdasarkan penetapan dari pengadilan diketahui bahwa sidang perdana untuk perkara yang menjerat dua orang terdakwa itu akan digelar pada Rabu pekan depan.

“Pelimpahan perkara telah kami lakukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Rabu (14 Juni), dan hari ini pengadilan telah mengeluarkan penetapan untuk jadwal sidang,” katanya di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin 19 Juni,

Dua orang terdakwa dalam perkara ini adalah H berjenis kelamin laki-laki dan N berjenis kelamin perempuan. Keduanya sama-sama berlatar belakang sebagai mahasiswa kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di kota setempat.

BACA JUGA:

Audy Joinaldy Mendorong Pemekaran Nagari, Mempercepat Proses Pembangunan Kabupaten Kota Di Sumbar Melalui Kucuran Dana Desa 

Marak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Kementerian ESDM Bakal Sidak Langsung ke Lapangan 

Gubernur H. Mahyeldi Asnsharullah, Dt Marajo di Nobatkan Bapak BPD Provinsi Sumatera Barat

 

Budi menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang serta Kejati Sumbar merampungkan surat dakwaan untuk kedua pelaku.

“Dalam perkara ini JPU menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, dimana Jaksa akan memilih mana pasal yang tepat untuk diterapkan sesuai fakta di persidangan,” jelasnya.

Dakwaan yang kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Budi mengatakan kedua terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di tingkat penuntutan, mereka berdua akan dihadirkan oleh JPU ke persidangan dalam sidang perdana.

Untuk diketahui kasus yang menjerat kedua tersangka adalah dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya sendiri, berupa pengambilan gambar dan melakukan “transmit” ke pihak lain. ( voi )

VIDEO REKOMENDASI:

One thought on “PN Tinggi Sumatra Barat Melimpahkan Berkas Dua Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand Padang Di sidang Minggu Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved