NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marak Kasus TPPO di NTT, Imigrasi Atambua Gelar Rakor Bersama TIMPORA 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 Juni, 2023 by NKRIPOST

Imigrasi kelas II TPI Atambua bersama dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan Rapat Koordinasi Tim pengawasan Orang Asing (Timpora).

NKRIPOST. TTU – Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Imigrasi kelas II TPI Atambua bersama dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan Rapat Koordinasi Tim pengawasan Orang Asing (Timpora).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur dan temuan Petugas di Lapangan terkait perkawinan campuran yang tidak melalui prosedur.

Menyikapi hal tersebut, Halim mengajak Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU), terutama camat, Kepala Desa hingga tingkat RT/RW berperan aktif dalam Pengawasan dan penangana Orang Asing.

” Rapat Koordinasi yang kita selenggarakan hari ini sebagai wadah untuk sharing informasi terkait keluar masuknya Orang Asing khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),”pungkasnya.

Halim juga menjelaskan, bahwa prosedur penanganan orang asing sehingga wadah ini sebagai pertukaran informasi sehingga masalah TPPO dan perkawinan campuran yang tidak sesuai prosedur bisa diminimalisir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol TTU, Thelymitro Kapitan mengatakan,bahwa Pemerintah Daerah TTU melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum maksimal dalam melakukan pendataan kewarganegaraan dan juga pengurusan Dokumen Catatan Sipil.

Dikatakan Thelymitro, akan ditingkatkan pengawasan langsung ke Lapangan bagi permohonan Dokumen Catatan Sipil, ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbitan Dokumen Catatan Sipil benar bagi orang yang berhak memiliki dokumen tersebut.

Selain itu, Tambah Thelymitro,Disdukcapil harus sosialisasi ke masyarakat hingga ke tingkat Kelurahan/ Pedesaan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami prosedur Pewarganegaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena, Dijelaskan Thelymitro, batas geografis TTU dengan Timor Leste sepanjang 104 Km, dalam garis perbatasan tersebut adalah perbatasan darat sehingga Orang Asing yang ingin masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi sangatlah terbuka.

” kita berharap kerjasama seluruh stakeholder serta peran seluruh Instansi terkait sangat dibutuhkan agar pelanggaran Keimigrasian bisa diminimalisir,”pungkasnya.

BACA JUGA:

Imigrasi Atambua Berhasil Amankan WNI Jaringan TPPO Target Operasi Polres Belu

Kegiatan Business Gathering dan Peresmian Ruang Marketing Point Motaain Dihadiri Kepala Imigrasi Atambua

Imigrasi Atambua Gelar Rapat Evaluasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing Di Kabupaten Malaka

Disamping itu, Ka Subid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Rudi Sari menjelaskan, bahwa Layanan Pewarganegaraan menurut Pasal 8 UU No. 12 Thn 2006 Tentang Kewarganegaraan bahwa Kewarganegaraan Indonesia bisa diperoleh melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi).

Tentunya lanjutnya, proses Naturalisasi yang dimaksud, bagi WNA yang ingin menjadi WNI dan berjasa bagi Negara Indonesia.

“Proses Naturalisasi juga harus melalui proses dan aturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.*(Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved