NKRIPOST Apresiasi Polri Grebek Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat: Kita Tunggu Janji Polisi Kejar Pelaku
Diterbitkan Senin, 15 Mei, 2023 by NKRIPOST

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (5/5/2023) awak media Nkripost menerima sejumlah video kegiatan aktivitas Penambangan yang di duga tanpa Izin dari warga yang enggan disebutkan namanya sembari memberikan keterangan bahwa ada kegiatan yang diduga tambang emas Ilegal di wilayah Tombang Hilir.
“Kami menemukan ada 4 unit Excavator dan 7 set dompeng sedang bekerja di lokasi itu.”.ujar narasumber kepada wartawan NKRI POST, Jumat (5/5/2023).
Informasi yang diterima dari warga, dalam permasalahan tambang ini ada oknum berinisial JLK dan SD yang diduga sengaja menyediakan lahan.
“Di Tombang Hilir Ini para penambang tidak pernah kapok menambang, seakan akan kebal hukum dengan mengabaikan peraturan juga Undang Undang yang berlaku di Negara Indonesia.”Tuturnya Warga.
Hal tersebut disampaikan, Pasalnya Sesuai perintah Kapolri dan panglima atas instruksi presiden kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang nama nya ilegal mining atau yang lain nya tidak dihiraukan.
Diketahui ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Berdasarkan Pasal 158 Undang undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:
Marak Tambang Emas Ilegal Di Bantaran Sungai Pasaman Barat, Bebas Tak Tersentuh Hukum
Polres Pasaman Barat Tangkap Penambang Emas Tanpa Izin, Terancam 15 Tahun Penjara
Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan
Selanjutnya kemudian usai viral di pemberitaan terkait aktivitas Tambang Emas Ilegal di Tombang Hilir Nagari pada hari Selasa (9/5/2023) informasi yang di himpun media Nkripost, warga kemudian sempat menemukan alat-alat berat tersebut disembunyikan di balik semak – semak.
Setelah berhasil disembunyikan pada hari Kamis, (11/5/2023) subuh sekitar pukul 05:55 WIB, warga kembali menemukan alat berat tersebut yang berhasil di bawah keluar dari tempat persembunyian di angkut dengan menggunakan kendaraan truk trado.
Dengan fakta ini, komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengejar para pelakunya sangat di nantikan masyarakat.
Agar memberikan efek jera terhadap semua pelaku Penambang Emas tanpa izin (PETI) karena selain merusak kelestarian hutan dan juga sungai sungai yang dibutuhkan warga setiap hari juga keruh.(TIM)
