Perjuangan Bupati Solok Bantu Eks Karyawan PT. Tirta Investama Terancam Sia-sia, 83 Orang Tetap Gugat Ke Pengadilan, Begini Jadinya!
Diterbitkan Sabtu, 6 Mei, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, ARASUKA — 83 orang eks karyawan PT. Tirta Investama Solok gugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Agus Supriyadi, SH.,MH, dkk dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI). Akibat dari gugatan tersebut, pihak PT. Tirta investama tidak lagi melanjutkan proses penerimaan kembali eks karyawan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan satu Pintu dan Tanaga Kerja (PMPTSPNAKER) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Yon Afrizal Pihak PT. Tista Investama menyampaikan penghentian proses rekrutmen kembali tehadap 83 orang tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui suratnya No. 012/TIV/HR-DIV/BI/IV/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Bernas Istiqlal, VP Human Resouces PT Tirta Investama.
Melalui suratnya itu, PT. Tirta Investama menyebutkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2023, 83 orang eks pekerja telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Padang. PT. Tirta Investama juga menyebutkan telah menerima risalah panggilan kepada perusahaan, no. 16/Pdt.sus-PHI/2023./Pn.PDG, tertanggal 9 Maret 2023, di mana pihak perusahaan dipanggil untuk menghadiri siding gugatan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial di PN Padang pada tanggal 27 Maret 2023.
Maka terkait hal tersebut, menurut PT. Tirta Investama, pihaknya sangat menghormati hak-hak hukum setiap eks Pekerja yang telah mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan, dan pihaknya akan patuh mengikuti proses hukum selanjutnya.
Walaupun demikian PT, Tirta investama juga menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, ada 7 eks pekerja yang tidak ikut melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan, PT. Tirta Investama tetap melanjutkan proses seleksi/rekrutmennya. Dari tes yang dilaksanakan 3 orang dinyatakan lolos, dan perusahaan akan mempekerjakan kembali mereka melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dan Perjanjian bersama.
BACA JUGA:
Bupati Epyardi Asda Sidak PT Tirta Investama Solok Minta Stop Beroperasi
Bupati Solok.”Taklukkan” PT. Tirta Investama, Karyawan yang di PHK Diterima Kembali
Selain itu 4 orang eks pekerja dinyatakan tidak lulus, namun pihak PT.Tirta Investama memberikan kesempatan kepada mereka untuk diterima kembali melalui Perjanjian Bersama setelah lebih dulu diberikan pembinaan internal.
Tak berselang lama setelah itu, tanggal 17 Maret 2023, 59 orang, Sukra Wardi cs, yang namanya terdapat dalam surat gugatan hukum kepada perusahan PT. Tirta Investama, mencabut seluruh kuasa Hak Retensi dan Hak Substitusi kepada para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI).
Tembusan Surat pencabutan kuasa tersebut mereka sampaikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan satu Pintu dan Tenaga kerja Kabupaten Solok pada tanggal 21 Maret 2023.
Menyikapi surat PT. Tirta Investama No. 012/TIV/HR-DIV/BI/IV/2023 tanggal 16 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Solok segera menyurati PT. Tirta Investama, dengan surat no 560/198/DPMPTSPNAKER-2023, tertanggal 27 Maret 2023 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Medison.
Pemda Kabupaten Solok, meminta PT. Tirta Investama tetap melaksanakan Proses seleksi/rekruitmen terhadap 59 orang yang telah mencabut kembali gugatan mereka, selain itu 59 orang tersebut tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBP kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang.
Surat Pemerintah Kabupaten Solok tersebut sepertinya tidak merubah pendirian PT Tirta Investama. Pihak PT Tirta Investama hanya memberikan jawaban singkat melalui surat No. 17/TIV/HR-DIV/BI/IV/2023 yang ditanda tangani VP Human Resouces, Bernas Istiqlal.
Melalui surat tersebut dinyatakan Pihak PT Tirta Investama telah menjalankan komitmen, proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan. Dan pihak PT Tirta Investama tetap menghormati pilihan yang telaah diambil oleh eks pekerja dengan mengajukan gugatan hukum tersebut.
BACA JUGA:
Bupati Solok Epyardi Asda Sambut Perwakilan Aqua, Tawarkan Solusi Mediator
Diketahui sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan PT. Tirta Investama guna memediasi agar sengketa antara Perusahaan Air minum tersebut dengan eks karyawannya dapat diselesai secara win-win solution.
Terakhir Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Solok dipimpin langsung Bupati Epyardi Asda, dilaksanakan di Arosuka, 21 Februari 2023. Dari pihak PT. Itrta Investama hadir pada waktu itu Direksi operasi Pt. Invetama, Rizki Raksunugraha, Sekjen Organisasi, Fera, HRD, Bernas, dan Pimpinan tinggi PT. Tirta Investama Solok, Hendro.
Pada Pertemuan tersebut disepakati bahwa PT.Tirta Investama menyetujui dan menyerahkan penyelesaian perselisihan antara PT. Tirta Investama dengan karyawan yang kena PHK.
Bupati Epyardi Asda pada kesempatan tersebut menyampaikan 9 usulan kepada pihak PT. Tirta Investama beberapa usulan dari eks karyawan yang telah di PHK.
Epyardi Asda menegaskan dirinya tidak ingin ada huru hara, agar PT. Tirta Investama bisa berproduksi kembali dengan baik, dan seluruh karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali.
Menanggapi keinginan pekerja yang disampaikan Bupati Epyardi Asda, Direksi Operasi PT. Tirta Investama, Rizki Raksunugraha mengatakan bahwa saat ini sedang berjalan proses mediasi di Kementrian Tenaga Kerja.
Menurut Rizki lagi saat itu sesuai anjuran dari Kemenaker pihaknya akan patuh kepada semua perundang-undangan yang berlaku, dan akan mencari solusi terbaik. Bahkan semua kewajiban-kewajiban perusahan akan dipenuhi oleh pihak PT.Tirta Investama.
Senada dengan Rizki, HRD PT. Tirta Investama, Bernas juga sangat mendukung dan setuju untuk mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan.
Jawaban dari pihak PT.Tirta Investama, ditanggapi oleh Bupati Epyardi Asda, dengan tegas.
“ Bisa gak kira-kira menerima orang ini kembali, dengan dua metode, pertama dianggap orang ini tidak di PHK, diterima kembali syaratnya apa, dan kedua dianggap orang ini diPHK, diterima kembali, syaratnya apa.” Tanya Epyardi Asda saat itu.
Menurut Epyardi Asda, jika memang ada beberapa orang yang perlu diberikan perhatian khusus, ditegaskannya pemerintah daerah akan membina, jika masih berbuat salah lagi, dirinya sendiri yang akan bertindak.
Ditegaskan Epyardi Asda juga, jika mereka diterima, maka harus dilakukan upaya penyatuan mereka kembali.
“ Jika perlu kita semblih kambing di Aqua itu, makan bersama, doa bersama, demi terciptanya kedamaian di Agua itu.” kata Epyardi Asda.”
Akhirnya pihak PT.Tirta Investama sepakat akan menerima kembali, semua eks karyawan, dengan beberapa persyaratan tertulis yang akan disepakati bersama, Pihak PT. Tirta Investama, Karyawan yang diPHK, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. *(Nazwirman)