NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Periksa Hercules, Cari Tahu Aliran Uang Debitur KSP Intidana Demi Urus Perkara di MA

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 19 Januari, 2023 by NKRIPOST

Hercules Rosario Marshal di Gedung KPK

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules menjelaskan aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. Permintaan ini muncul saat penyidik memeriksanya sebagai saksi pada hari ini, Kamis, 19 Januari.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan aliran uang itu dimaksudkan Heryanto untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.

Tak disebut berapa nominal itu. Tapi, KPK yakin uang Heryanto itu akhirnya mempengaruhi putusan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyadi) dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Logo KPK

BACA JUGA:

Hercules Usai Di Periksa KPK: Tanya Penyidik, Saya Malas Dengan Wartawan, Provokator

Kisah Hercules, Mantan Preman Legendaris, Bertubuh Kecil Bernyali Besar

KPK Siap Panggil Ulang Hercules, Terkait Kasus Ini

Sebelumnya, 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved