NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Forum Alumni Trisakti Geruduk Kemendikbud, Pecat Nadiem..!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 12 Januari, 2023 by NKRIPOST

Forum Alumni Peduli Trisakti untuk menggelar aksi di depan Kemendikbud Ristek Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).

NKRIPOST, JAKARTA – Munculnya SK Mendikbud Ristek Nomor 330/P/2022 tentang Susunan Dewan Pembina Yayasan Trisakti versi Pemerintah dan surat perintah 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Rektor Institut Transportasi Logistik Trisakti menjadi polemik di Universitas Trisakti yang hingga saat ini belum ada titik terang.

Hal tersebut membuat geram para Alumni Universitas Trisakti yang mengatasnamakan diri Forum Alumni Peduli Trisakti untuk menggelar aksi di depan Kemendikbud Ristek Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek nyata-nyata sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menabrak UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi karena Perguruan Tinggi Swasta tidak bisa diselenggarakan oleh pemerintah melainkan oleh Badan Penyelenggara dari masyarakat berbentuk Yayasan.

” Kami meminta Kemendikbud Ristek untuk segera mencabut SK tersebut karena ini adalah perbuatan melawan hukum dengan menabrak UU No. 12 Tahun 2012″ ujar Dudy Korlap aksi.

BACA JUGA:

Sindiran Keras: Menteri Jokowi Menang di Gaya Doang

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat, Bawa Spanduk Bergambar Foto Menteri Bertuliskan Tangkap Penjahat PCR

Tragedi Kelam Trisakti 1998, Adian Napitupulu: Tidak Semua Melupakan Mereka

Dalam aksinya tersebut, massa aksi menuntut empat point yang di antaranya mendesak Presiden memecat Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek.

Selain itu juga, massa meminta KPK untuk mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum dan gratifikasi oknum di lingkungannya Kemendikbud Ristek

Berikut empat poin yang menjadi tuntutan dari Forum Alumni Peduli Trisakti:

1. Meminta Kemendikbud Ristek untuk segera mencabut SK Nomor: 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tanggal 15 Desember 2022, karena bertentangan dengan UU no.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Meminta Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk memecat Mendikbud ristek sdr. Nadiem Makarim, karena telah pelanggaran hukum dan kesewenang-wenangan sebagai menteri dengan menabrak Undang-undang.
3. Pecat sdr. Nadiem dan sdr. Lukman sebagai Dirjen Dikti dan Direktur kelembagaan karena telah menjadi oknum yang merusak kehidupan akademik civitas Trisakti dengan upaya-upaya untuk merampas Trisakti melalui cara-cara yang melanggar hukum.
4. Meminta KPK untuk mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum dan gratifikasi oknum di lingkungannya Kemendikbud Ristek.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

One thought on “Forum Alumni Trisakti Geruduk Kemendikbud, Pecat Nadiem..!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved