KPK Di Desak Tahan Lukas Enembe, Jangan Tebang Pilih
Diterbitkan Sabtu, 7 Januari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu harusnya bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Harus demi keadilan dan persamaan hukum serta tidak tebang pilih maka KPK harus segera tangkap dan tahan Lukas Enembe,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 7 Januari 2022.
MAKI menyoroti Lukas yang sudah sanggup melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Papua, salah satunya meresmikan gedung pemerintahan di Bumi Cendrawasih.
Kata Boyamin, KPK harusnya segera mengambil langkah tegas untuk menangkap Lukas. Dia bilang, alasan mencegah konflik horizontal tak boleh jadi dasar untuk menunda penahanan.
“Negara tidak boleh kalah dengan tersangka korupsi,” tegasnya.
“Justru dengan tidak ditahan maka masyarakat yang kontra dengan LE jadi jengkel dengan KPK,” sambung Boyamin.
Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Hanya saja, kepala daerah itu belum ditahan karena mengaku sakit.
Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:
Kapolda Papua: Gubernur LukasĀ Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Pemkab Tanah Datar Dinilai Arogan Serobot Wilayah Kabupaten Solok, Bangun Jalan Di Tanah Sengketa
Aset Milik Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi Di Kejar KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan administrasi lainnya, di Jayapura, Jumat (30/12/2022).
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya diketahui sebelumnya Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022).
Delapan bangunan yang dimaksud adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Sebelum meresmikan, dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.
Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.
“Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini,” ujar Lukas Enembe.
Lukas Enembe saat ini sedang menyandang status tersangka di KPK. Ia diduga menerima gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
LIHAT JUGA:
Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
Rumah Jaksa KPK Di Rampok, Ketua RT : Maling IstimewaĀ
Duh, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua saat berstatus tersangka gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu akan menjadi perhatian KPK. Sebab, Lukas Enembe sempat beralasan ingin pergi berobat ke Singapura.
“Betul, dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alexander, Kamis (5/1/2023) malam.
Alexander mengatakan, Lukas Enembe boleh berobat ke Singapura, asalkan berstatus tahanan KPK.
“Yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” ujar Alexander.
KPK, lanjut Alexander, juga telah menawari Lukas Enembe berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.(Tim)
