NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Rekrut Perangkat Desa dan Guru Honorer Jadi Petugas Pemilu, Ini Kata Ketua DKPP

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 2 Januari, 2023 by NKRIPOST

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

NKRI POST JAKARTA – Adanya temuan guru honorer dan perangkat desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Guru honorer yang merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, ditemukan terjadi di Lebak, Banten.

Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahun DKPP yang digelar pada Sabtu (31/12/2022) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

“Di kasus Lebak, Banten yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PKK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitian pengawas kecamatan) yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Heddy.

Heddy mengungkapkan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan.

“Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari hal itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK,” sambungnya.

Heddy sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu ini. Ia menghimbau agar Bawaslu dan KPU harus bisa bersikap profesional saat perekrutan.
Tidak hanya guru honorer, Perangkat desa pun juga ikut direkrut manjadi petugas ad hoc pemilu.

“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada temen-teman penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc,” katanya.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” tambahnya.

Dari 89 laporan selama 2022, persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.
( * M@u *).

8 thoughts on “KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Rekrut Perangkat Desa dan Guru Honorer Jadi Petugas Pemilu, Ini Kata Ketua DKPP

  1. Kabupaten,paniai propinsi papua rata” perangkat kampun jadi penhwas distrik
    Sehinggah pihak DKPP segerah klaripikasih masalah ini

  2. Kabupaten,paniai propinsi papua rata” perangkat kampun jadi pengawas distrik
    Sehinggah pihak DKPP segerah klaripikasih masalah ini

  3. Kepada
    Yth
    Di
    Tempat
    Dengan hormat kami calon PPK kabupaten paniai provinsi Papua tengah
    24 Distrik menyampaikan kepada Dewan kehormatan panitia pemilu bahwa
    Rata-rata ppk yang angkat oleh kpu adalah aparat/perangkat kampung
    Kami mohon intrupsi dari DKPP untuk rekrutmen kpu baru karena 5 komisioner melanggar undang undang nomor 7 tahun 2017
    Tentang pemilihan umum

  4. Kabupaten paniai provinsi papuan tengah, perekrutan ppk dalam 24 kecamatan semua rata-rata perangkat desa dan guru kontrak sama tenaga nakes. mohon DKPP jakarta pantau ke KPU kabupaten.

  5. Kabupaten paniai provinsi papuan tengah, perekrutan ppk dalam 24 kecamatan semua rata-rata perangkat desa dan guru kontrak sama tenaga nakes. mohon DKPP jakarta pantau ke KPU kabupaten paniai papua tengah

  6. Kabupaten Jayawijaya distrik wame provinsi Papua sama:
    1.APIA WANIMBO GURU HONORER
    2.ROBETH TABUNI BENDAHARA KAMPUNG JANEGAME
    Maka saya anak aslinya putra daerah menhibau kpu pusat menhibau kepada kpu Jayawijaya dihentikan
    Atas perhatian kami mengucapkan terimakasih

  7. Bagaimana dengan perangkat desa yang rangkap jabatan di instansi pemerintahan (SMA) kok bisa ya?

  8. Kalau menurut kami melarang guru honorer,perangkat desa dan pendamping PKH menjadi badan ad hoc PPK,itu sama saja bahwa menutup pintu seseorang untuk menambah ilmu atau pengalaman kerja mereka sekaligus tambahan penghasilan mereka,pada hal berapa sih kasian penghasilan mereka ini, guru honorer kadang hanya dapat honor 300/bulan, perangkat desa 2 jt dan tenaga honorer pendamping PKH,itupun biasa di bayarkan dalam pertriwulan, jadi mana mungkin mereka ini bisa dapat hidup cukup kalau mau di batasi dalam mencari atau menambah pekerjaan mereka yg dalam notabenenya mereka masih sanggup atau mampu melakukan semuanya.yg penting mereka ada kompetensi yaitu dgn melalui perekrutan dan prosedur, selanjutnya ingin kami sampaikan bahwa kalau ini harus ada pelarangan pelaku tersebut seperti dari tenaga yg di maksud di atas maka kami yakin akan mengalami penyelenggara KPU akan kesulitan mendapatkan penyelenggara di tingkat bawahnya karena adanya keterbatasan SDM di desa.jadi sebagai saran dari kami bahwa tidak perlu ada pelarangan kalau mereka masih berstatus tenaga honorer, sepanjang mereka memenuhi kriteria perekrutan yg benar dan berintegritas, independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved