NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Rohil Berhasil Kembalikan Uang Kerugian Negara 500 Juta Rupiah dari Tersangka Korupsi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 2 Januari, 2023 by NKRIPOST

Kejari Rohil Berhasil Kembalikan Uang Kerugian Negara 500 Juta Rupiah dari Tersangka Korupsi

NKRIPOST, ROHIL – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ( Kejari Rohil) barhasil mengembalikan Uang kerugian Negara sebesar Rp 500 Juta Rupiah dari NS tersangka dugaan Korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi pada Tahun 2018 .

“Pengembalian atau penitipan uang dugaan kerugian negara ini langsung diserahkan oleh pihak perwakilan keluarga diterima oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto S.H.M.H di ruangannya, Kamis 29 Desember 2022 Sekira Pukul 13.00 Wib. ” Kata Kajari Rohil Yuliarni Appy S.H .M.H melalui Kasi Intel Yogi Hendra S.H.MH melalui Siaran Pers nya .

” Yogi Hendra S.H M.H menjelaskan, ” NS selaku Pelaksana Kegiatan merupakan salah satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 . Selain NS selaku pelaksana Kegiatan yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Yuliarni Appy. SH.MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH.MH mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp.500 juta.

“Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.” Jelasnya.

“Dari Hasil penghitungan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik sejumlah Rp1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).” Lanjutnya.

BACA JUGA:

Peringati HBA ke 62 dan IAD, Kejari Rohil Bagikan Ratusan Paket Sembako

Pesona Malam Tahun Baru Di Chinangkiek Dream Park, Beri Semangat Baru Berjuang Untuk Warga Kabupaten Solok

Kejari Rohil Bagikan Stiker Anti Korupsi, Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2022

 

Ditegaskan Herdianto pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan.

“Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti.” Urainya.

Atas pengembalian tersebut, kata Herdianto menyampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebagaimana amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

“Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp.500 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan ungkapnya. (Lingga/tim)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved