KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ada Apa?
Diterbitkan Kamis, 22 Desember, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JATIM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) setelah dua hari sebelumnya memeriksa kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik komisi antirasuah itu memasuki ruang kerja Khofifah di lantai dua gedung utama sekitar pukul 17.00 WIB.
Sejumlah petugas KPK mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.
Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja Khofifah.
Penyidik juga terlihat memasuki ruang kerja Sekdaprov, dan sebagian lagi ke ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, ruang Biro Administrasi Pembangunan (AP), lalu Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan kantor Bappeda Jatim.
Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono mengungkapkan, tidak ada berkas yang dibawa dari ruang kerja gubernur, wakil gubernur, dan ruangannya. ”Tadi mereka hanya meminjam ruangan saja. Tidak ada penggeledahan kok,” katanya saat ditemui seusai penggeledahan.
Namun, Pemprov Jatim akan membantu proses hukum yang berjalan. Mereka siap memberikan kebutuhan yang diperlukan penyidik KPK. Misalnya, data dan informasi apa pun itu. ”Apa pun yang diperlukan, kami akan bantu. Sehingga mempermudah proses hukum,” terangnya.

BACA JUGA:
Kadis Perdagangan Bangkalan Di Panggil KPK, Terkait Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah
Ikan Lompat Di Pulau Bidadari, KPKP DKI Gerak Cepat Ambil Sampel
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga Agie Sugiono mengungkapkan, perencanaan dan pencairan dana hibah dari anggaran APBD berada di pemerintah daerah dan perangkatnya. Karena itu, penyidik KPK berusaha mencari jejak aliran dana tersebut.
”Sekarang semua sudah didigitalisasi. Bisa saja, pemeriksaan itu karena penyidik KPK tidak menemukan data yang mereka inginkan dalam kasus tersebut. Data itu hanya ada di tempat pembuat kebijakan. Itu susah dilacak dari sistem,” terangnya.
Pendapat yang sama diberikan Hananto Widodo, dosen hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ia mengatakan, dalam pemeriksaan Sahat dan kawan-kawan, penyidik menemukan sesuatu yang memaksa mereka harus ke kantor gubernur Jatim.
”Bukan berarti mereka ikut terlibat. Tapi, karena mereka pengambil kebijakan untuk perencanaan dan pencairan dana hibah, sehingga mereka harus memeriksa semua ruang kerja itu,” ucapnya.
Hal itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait rekam jejak dugaan tindakan suap yang dilakukan Sahat. Serta, data pendukung untuk membuktikan tuduhan yang diberikan kepada politikus Golkar itu.
”Spekulasi lain juga bisa terjadi. Yakni, bisa juga jika dari hasil pemeriksaan Sahat, lalu dikembangkan dan kemungkinan ada terduga orang lain yang terkait dalam kasus tersebut. Tapi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan KPK,” ucapnya.

BACA JUGA:
Disebut Berpeluang Di Panggil KPK, Zulkifli Hasan Bilang Begini
Duh! Vonis Hukuman Edhy Prabowo Bakal Di Dalami KPK, Ada Apa?
Ketua KPK Firli Bahuri Akui, Berantas Korupsi Itu Sulit
Diketahui Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (TIM)
