NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komcad Di Gugat Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 November, 2022 by NKRIPOST

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

NKRIPOST, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dirinya tidak mempersoalkan adanya gugatan judicial review sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Namun, dalam putusan tersebut, MK menilai komponen cadangan di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai ketentuan UU Nomor 23/2019.

 

Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer. “Bahwa kemudian ada hak-hak konstitusional sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan, itu sah-sah saja dan kemudian sudah dijawab oleh putusan MK,” ujar Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

 

Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra ini menilai Komcad adalah bagian dari kesiapsiagaan negara dalam melakukan pertanahan, termasuk bentuk implementasi dari doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). “Karena itu kita wajib mendukung hal-hal yang baik seperti itu,” ujar Pimpinan DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan tersebut.

Komponen Cadangan (Komcad)

 

Diketahui, hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU 31/1997. Berkenaan dengan UU a quo, menurut mahkamah, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat reformasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

 

Pentingnya segera dilakukan perubahan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII.MPR/2000. “Yang menghendaki adanya adanya UU peradilan militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan. Oleh karena itu, Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk segera merealisasi reformasi UU peradilan militer,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA:

Komcad 2022 Resmi Ditetapkan Wapres RI

Komcad Bukan Wajib Militer Tapi Sukarela, Dapat Dikerahkan Apabila Situasi Perang

Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan Ke MK, Begini Kata Ahli.

Mahkamah Konstitusi

Penetapan Komponen Cadangan berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional tidak mengabaikan prinsip kesukarelaan. Sebab, hal yang dikelola dengan baik oleh warga negara ini telah melewati serangkaian tahapan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dengan kesukarelaan serta tetap memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sehingga komponen cadangan, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak pula melanggar prinsip conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana lain. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (31/10/2022).

“Dengan demikian, pembentukan komponen cadangan menjadi salah satu wadah keikutsertaan warga negara serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan tetap menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia serta mentaati peraturan perundang-undangan,” kata Enny dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan tiga orang warga menguji pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Para Pemohon menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN bertentangan dengan UUD 1945.

Ketentuan Pidana
Lebih jelas Enny menyatakan terkait dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 83 UU PSDN yang dipersoalkan oleh para Pemohon dan dinilai melanggar prinsip conscientious objection karena aturan yang tidak rigid. Mahkamah menegaskan bahwa norma hukum pidana tersebut merupakan kategori administrative penal law atau produk legislatif berupa peraturan perundang undangan dalam lingkup administrasi negara yang memuat sanksi pidana. Keberadaan ketentuan kewajiban yang telah diatur dalam norma Pasal 66 UU PSDN tersebut diserta dengan ketentuan pidana dengan tujuan untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara. sebab, kewajiban pemilik dan/atau pengelola menyerahkan pemanfaatan atas sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional telah disepakati untuk ditetapkan statusnya menjadi komponen cadangan.

“Oleh karena itu, adanya ancaman sanksi pidana merupakan konsekuensi logis untuk menghindari adanya pengingkaran dan tipu muslihat. Sehingga dengan adanya pengaturan sanksi pidana yang jelas dalam penegakannya, menurut Mahkamah hal ini akan mendorong percepatan pemulihan kembali keadaan dan demobilisasi. Terlebih lagi, proses penetapan menjadi komponen cadangan melewati prosedur yang ketat dengan adanya pernyataan Presiden untuk mobilisasi apabila seluruh atau sebagian wilayah NKRI dalam keadaan darurat militer dan hal tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR dan keadaan darurat militer tersebut dapat saja terjadi ketika negara menghadapi ancaman militer atau ancaman hibrida,” jelas Enny.

Ancaman Hibrida
Selanjutnya mengenai ancaman hibrida untuk menyatakan mobilisasi, menurut Mahkamah, sambung Enny, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur secara lebih rinci dan komprehensif dalam undang-undang dengan mengharmoniskan dan mensinkronkan dengan undang-undang lainnya, di antaranya UU 3/2002 dan UU 34/2004. Perubahan yang komprehensif tersebut, kata Enny, perlu segera dilakukan mengingat ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PSDN terdapat kejelasan pembedaan antara ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Terlebih lagi, dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PSDN dijelaskan jika ancaman hibrida yang bersifat campuran dan keterpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter.

“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 81 dan Pasal 82 UU 23/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.

Untuk itu, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah memutuskan mengadili dalam Provisi; menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tandas Anwar.

Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan

Sebagai informasi, para Pemohon menilai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 UU PSDN telah menciptakan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Sebab, bersifat mutatis mutandis. Di samping itu, pasal a quo dinilai kabur karena mengatur perihal mobilisasi komponen cadangan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Padahal, menurut para Pemohon pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, telah secara eksplisit memberikan batasan pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi menghadapi ancaman militer. Sehingga para Pemohon berpendapat Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Selain itu, para Pemohon juga beranggapan penyebutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai unsur-unsur komponen pendukung dan komponen cadangan dalam pasal-pasal tersebut telah menyebabkan kaburnya makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Padahal, rumusan norma dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 bersifat limitatif.
Berikutnya para Pemohon juga menyatakan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 terkait dengan Prinsip Conscientious Objection atau hak menolak warga atas dasar keyakinannya. Menurut para Pemohon, hal ini merupakan prinsip kardinal pelibatan warga sipil dalam upaya-upaya pertahanan yang telah diakui oleh berbagai negara dan masyarakat internasional, serta menjadi bagian dari hukum internasional hak asasi manusia.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved