NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

OC Kaligis Surati Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berpotensi Jadi Tersangka Formula E di KPK

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Heru Budi Hartono

NKRIPOST, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikabarkan menginstruksikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), segera siapkan laporan keuangan Formula E, mengubah strategi koalisi.

Kabar instruksi Gubernur Jakarta Heru pada Jakpro untuk lengkapi laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban APBD, beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikutip Kata Logika, Selas (25/10/2022).

Instruks Penjabat i Gubernur Heru pada Jakpro terkait laporan keuangan, akan berpotensi berdampak pada status Anies Baswedan di KPK. Dari saksi menjadi tersangka.

Jakpro selaku penyelenggara ajang Formula E Pemprov DKI sebelumnya menyatakan siap mendukung upaya KPK menyelesaikan dugaan tindak pidana di Formula E.

Laporan keuangan Formula E yang sedang disiapkan Jakpro kelak akan diserahkan kepada DPRD DKI dan KPK.

Sumber Kata Logika menyebut, setelah mendapat laporan dari Jakpro, KPK akan menyampaikan status Anies sebelum deklarasi dukungan Demokrat dan PKS pada Anies, 10 November mendatang.

Bagi Demokrat dan PKS, momen inilah yang ditunggu. Mereka seakan memberi waktu pada KPK untuk memberi penjelasan status Anies.

Lebih dari satu bulan, sejak pencalonan Anies. Demokrat dan PKS menunggu. Mereka tidak sembrono memberi dukungan pada Capres Nasdem. Persis saran Jokowi.

Prof Otto Cornelis Kaligis dan Manta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

BACA JUGA:

Aksi Barabaja Kepung Gedung KPK Ricuh, Kejar Formula E Hingga Hambalang

Ironis, Anies Baswedan di Ujung Masa Jabatan Disebut Melakukan Langkah Memalukan Dengan Menjilat Ludah Sendiri, Ingkar Janji

Pj Gubernur Heru Disebut Miliki Jejak Digital Terkait Dugaan Korupsi Di Jakarta

Penghargaan Anies Baswedan Sebagai Bapak Toleransi Beragama Di Sebut Palsu

Sementara itu, Warga DKI Jakarta yang juga pemerhati hukum Prof Otto Cornelis Kaligis juga melayangkan surat masukan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Mengenai pinjaman uang Anies Baswedan ke bank dalam rangka mengatasi kewajiban Anies Baswedan, terhadap Formula E.

“Semoga Bapak tidak menjadi penjamin terhadap hutang-hutang Anies Baswedan. Bila Anies Baswedan gagal bayar, biar Anies Baswedan sendiri yang menanggung pembayaran kembali hutang Anies terhadap bank.” Tulis OC Kaligis.

Selain itu, OC Kaligis melalui suratnya juga menyebut Anies Baswedan bekerja tidak professional diantaranya menurut OC Kaligis, ketika harus mengubah lokasi penyelanggaraan Formula E dari Monas ke Ancol, dan masih banyak kasus Anies dalam menyelenggarakan Pemerintah DKI yang harus dipertanyakan.

Berikut kutipan selengkapnya isi surat masukan Prof Otto Cornelis Kaligis, Warga DKI Jakarta dan juga Pemerhati Hukum kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dikutip dari Kilat, Selasa (25/10/2022).

Oleh: Prof Otto Cornelis Kaligis, Warga DKI Jakarta, Pemerhati Hukum.

Bapak Heru Budi Hartono, Pj Gubernur yang saya hormati.

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak baik sebagai warga DKI maupun sebagai pemerhati hukum, menjelang Bapak menjalankan tugas sebagai Gubernur, memberi masukan untuk hal berikut ini:

1. Sebelum Anies Baswedan lengser, dia mengharapkan agar Bapak meneruskan kebijakan-kebijakan yang selama ini Anies Baswedan lakukan.

2. Himbauan yang seharusnya menjadi pertimbangan Bapak untuk tidak diikuti.

3. Pertama mengenai Formula E. Kapasitas Anies selaku pihak dalam perjanjian Formula E, hanya sebatas sampai tanggal 16 Oktober 2022.

4. Perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak mengikat Bapak, karena Bapak bukan pihak dalam perjanjian tersebut.

5. Buktinya jangka waktu pembayaran cicilan/installment yang ditandatangani Anies Baswedan, ternyata masih berlaku sesudah tanggal 16 Oktober 2022.

6. Pembayaran sesudah lewat waktu cicilan tersebut, jelas menguntungkan pihak Formula E, dan penyelidikan yang dilakukan KPK sudah dapat ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.

7. Anies Baswedan telah memperkaya orang lain.

8. Pembayaran uang cicilan ke Formula E dengan memakai uang negara, menyebabkan bila Bapak yang bukan pihak dalam perjanjian, meneruskan kewajiban cicil sesuai perjanjian tersebut, menimbulkan fakta hukum, bahwa Bapak bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal penyertaan dalam dugaan turut membantu tindak pidana korupsi.

9. Alasannya karena Bapak turut menyetujui kasus Formula E yang lagi dalam taraf penyelidikan oleh KPK.

10. Yang pasti perjanjian Formula E adalah perjanjian business to business yang tidak jelas keuntungannya setelah lima tahun. Apalagi perjanjian tersebut di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, hal mana sama sekali diabaikan oleh Anies Baswedan.

11. Perlu saya tambahkan, bila perjanjian Formula E dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD selaku mitra gubernur, pasti usulan atau ide penyelenggaraan Formula E yang menelan biaya triliunan rupiah akan ditolak DPRD, karena janji kampanye Gubernur Anies Baswedan, adalah rumah DP. 0 persen untuk kepentingan rakyat DKI.

12. Perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak menempuh studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), legal audit, sehingga perjanjian formula E secara sepihak sangat menguntungkan pihak Formula E.

13. Perlu juga dipertanyakan keterlibatan JakPro sebagai BUMD.

14. Mengenai Tim Gabungan untuk Percepatan Pembanguan (TGUPP). Untuk itu Anies Baswedan memilih ketuanya saudara Bambang Widjojanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh KPK karena terlibat perkara pidana yang berkasnya telah di P-21 oleh kejaksaan.

15. Lebih dari itu saudara Bambang Widjojanto berada di dua kaki. Satu kaki mendapat nafkah di DKI, lainnya sebagai advokat.

16. Semua kasus hukum di tubuh DKI dengan mudahnya ditangani saudara Bambang Widjojanto selaku advokat.

17. Dengan fakta adanya jabatan rangkap, hendaknya Bapak Gubernur pertimbangkan untuk menghentikan Bambang Widjoyanto, yang masih berstatus tersangka, selaku Ketua TGUPP.

18. Mengenai pinjaman uang Anies Baswedan ke bank dalam rangka mengatasi kewajiban Anies Baswedan, terhadap Formula E. Semoga Bapak tidak menjadi penjamin terhadap hutang-hutang Anies Baswedan. Bila Anies Baswedan gagal bayar, biar Anies Baswedan sendiri yang menanggung pembayaran kembali hutang Anies terhadap bank.

19. Bukti bahwa Anies Baswedan bekerja tidak professional adalah ketika harus mengubah lokasi penyelanggaraan Formula E dari Monas ke Ancol, dan masih banyak kasus Anies dalam menyelenggarakan Pemerintah DKI yang harus dipertanyakan.

Demikianlah sekadar masukan saya dalam kapasitas saya selaku pemerhati dalam bidang pelaksanaan hukum.

Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Salam hormat.
Prof Otto Cornelis Kaligis, Warga DKI Jakarta, Pemerhati Hukum.

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved