NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Batam Sorganya Mafia Rokok, Bea Cukai Jangan Tutup Mata

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, BATAM – Kota Batam Provinsi Kepulauan dinilai menjadi sorganya para mafia rokok rokok yang terkesan leluasa bahkan seakan akan ada pembiaran dan Aparat Penegak Hukum yang belum tegas memberantas praktek rokok ilegal di kota Batam.

Bahkan Bea Cukai terindikasi dugaan ada main mata dengan para bandar rokok ilegal, sehingga belum tuntas dengan peredaran luas rokok luffman dan rokok H – Mild sudah muncul lagi rokok ilegal baru merk VR7 Bold dengan harga perbungkus Rp 8000 dengan perslopnya Rp 75000 di kota Batam.

Hal tersebut terpantau di seputaran pasir putih counter hp menjual rokok VR7 secara sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru rokok tersebut di keluarkan dan rasa rokoknya lembut, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut dari hasil penelusuran dari investigasi Team nkripost terlihat di sekeliling kotak rokok VR7 Bold tersebut tidak di temukan nya nama PT dimana rokok tersebut di produksi dan berasal dari mana team media masih menelusuri lokasi pabriknya.

BACA JUGA:

Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal Di Musnahkan Bea Cukai Batam

Polda Sumbar Libas Rokok Illegal

Rokok Ilegal Senilai 4 Miliar Di Ciduk Bea Cukai

Semakin menjamur rokok – rokok ilegal di Kota Batam di tenggarai karena lumpuhnya undang undang terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan bunyi pasal sebagai berikut:

Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan.

Di duga pengusaha rokok ilegal ini terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum terbukti dengan bebas dan maraknya penjualan rokok ilegal VR7 BOLD.

Asian Sinaga dari Kepala Dinas Pendidikan LSM LIRA Provinsi Kepulauan Riau, sangat menyayangkan maraknya peredaran rokok ilegal, yang seakan – akan Batam merupakan sorga- nya para mafia rokok ilegal.

“aya sebagai Dinas Pendidikan LSM Lira mengutuk keras peredaran rokok ilegal. Selain karena kualitas yang diragukan juga dapat merusak masa depan generasi bangsa Indonesia” Pungkas Adian Sinaga.

Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penyelundupan rokok Ilegal/ Petugas Bea Cukai.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Bea Cukai Batam musnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp 10,1 miliar. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2020 hingga September 2022.

Jutaan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk jutaan botol minuman alkohol dan jutaan kaleng alkohol dihancurkan dengan digiling menggunakan alat berat.

“Barang kena cukai hasil tembakau ada 46.732 batang dengan nilainya Rp 47 juta, potensi kerugian negara mencapai Rp 24 juta. Untuk minuman beralkohol ada 21.461 botol dan 74.769 kaleng dengan nilai Rp 9,9 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,1 miliar,” kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, di Batam, Rabu (5/10/2022).

“Ini penindakan bersama dengan aparat penegak hukum dengan didukung pemda. Jika dilihat jumlah akumulasi bisa mencapai 133 juta batang rokok tanpa cukai. Minuman alkohol mencapai 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 409 miliar,” ujarnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu terdiri dari H-mild, Jaran Goyang, HD milad dan beberapa jenis lainnya. Untuk minuman alkohol terlihat Red Label, Black Label, Chivas Regal, dan berbagai minuman bermerek lainnya.

“Alhamdulillah Bea Cukai dan aparat penegak hukum menetapkan 12 orang tersangka dan telah mendapat putusan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelundupan rokok ilegal. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Pengungkapan kasus pencucian uang itu merupakan rangkaian panjang pengungkapan kasus penyelundupan rokok Ilegal dari Vietnam diamankan di perairan Berakit, Bintan oleh Kanwil Bea dan Cukai Kepri.

“Pengungkapan kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Batam, Jumat (23/9/2022).

Pengungkapan dan penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menetapkan 15 orang tersangka.

“Para tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya.

BACA JUGA:

Polda Sumbar Libas Rokok Illegal

Polres Dharmasraya Amankan Satu Box Kontainer Rokok Ilegal

Aliran Dana Penyelundupan Rokok Ilegal Dari Vietnam Di Bongkar PPATK

Askolani menerangkan pihaknya melakukan pengembangan dari penyelundupan rokok Ilegal melalui Satgas TPPU Bea Cukai pada September 2021 menetapkan LHD sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (NT).

“LHD ini sebagai koordinator utama penyelundupan rokok Ilegal. LHD disangkakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 sampai dengan 2020,” terangnya.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun,” tambahnya.

Satgas TPPU Bea Cukai juga melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar.

“Hasil uang penyelundupan itu diinvestasi untuk pembuatan kapal-kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP di salah satu galangan kapal. Kapal itu dibangun dengan uang sebesar Rp 22,5 miliar,” ujarnya. (NT).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved