Niniak Datuak Rajo Dubalai Muara Takus Mengutuk Keras Atas Penghinaan dan Pelecehan Adat Di Mungka
Diterbitkan Sabtu, 17 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, RIAU – Kunjungan pengurus Kantor Adat Nagari (KAN) Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh kota ke Koto Tuo Kabupaten Kampar Riau, di sambut hangat oleh niniak Datuak Rajo Dubalai beserta Monti Kamis (15/09/2022)
Kunjungan ini juga dalam rangka silaturahmi dan juga diskusi tentang memperdalam pemahaman tentang adat salingka nagari Juga membahas tentang sejarah asal muasal dari adat Minangkabau
Pengurus KAN Kenagarian Mungka juga membahas perihal kejadian yang terjadi di Nagari Mungka dengan adanya penghinaan terhadap pangulu, perobekan dan perusakan pakaian kebesaran seorang Pangulu saat malewakan/pelantikan Maswaldi Dt.Patiah Soko kebesaran Caniago yang saat ini menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat yang di lakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang terjadi pada Senin 29 Agustus 2022 lalu.
Ninik Datuak Rajo Dubalai pucuak Andiko Ampek puluah ampek beserta Monti sangat menyayangkan sekali kejadian yang terjadi di kenagarian tersebut.
“Kami selalu Niniak Datuak Rajo Dubalai sangat menyayangkan sekali atas kejadian yang terjadi di kenagarian Mungka yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab jadi kami sangat mengutuk keras tindakan oknum tersebut”.ujar niniak Datuak Rajo Dubalai.
BACA JUGA:
LKAAM Luak Nan Tuo Tanah Datar Mengutuk Keras Penghinaan Pangulu Yang Terjadi Di Mungka
Pelaku Pemukulan di BPR Haji Miskin Payakumbuh Di Vonis Bersalah
Miris, Istri dan Anak Walinagari Mungka Diduga Berupaya Gagalkan Pelantikan Ka Ampek suku Chaniago Kotobaru Mungka
Ninik Datuak Rajo Dubalai menegaskan supaya permasalahan ini bisa di selesaikan secepatnya karena ini menyangkut marwah adat Minangkabau.
“Harapan kami kepada Datuak siri selaku pucuak di kenagarian mungka agar masalah ini bisa secepatnya di selesaikan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di kenagarian Mungka” Tegasnya
Selain itu, tokoh masyarakat Syahrul S.Ag Kenagarian Koto Tuo Muara Takus juga menambahkan tentang bagaimana gugurnya/dilipek gelar seorang datuak yang melanggar hukum dua belas dalam adat Minangkabau,melanggar hukum pemerintah dan hukum agama.
“,Apabila seorang Pangulu melanggar hukum adat,hukum pemerintah dan hukum agama gelar akan gugur dengan sendirinya seumur hidup,” tambahnya. (TIM)