Untuk Berfoya-Foya, 5 Karyawan PT. PHSA Nekat Gelapkan Uang Dua Milyar Rupiah Milik Perusahaan
Diterbitkan Kamis, 8 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, LARANTUKA – Terdesak ekonomi karena ingin hidup bersosialita dan berfoya-foya namun penghasilan tidak mencukupi, 5 karyawan menggelapkan uang perusahan dengan memanfaatkan kesempatan atas kelemahan sistem managemen dan pengawasan.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Putra Harapan Sumber Anugerah (PT. PHSA) yang beralamat di wilayah Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Miliar lebih.
Penyidik Polres Flores Timur (Flotim) usai menerima Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 203/ VIII/ 2022/ SPKT/ POLRES FLOTIM/ POLDA NTT, tanggal 27 Agustus 2022 telah menetapkan Lima orang sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana “Penggelapan”.
Penetapan lima tersangka tersebut berdasarkan Keterangan Para Pihak, Bukti petunjuk berupa data-data dan dokumen serta bukti lainnya.
Ke lima tersangka tersebut yakni; TNH alias N (35) sebagai seles wilayah Solor, Adonara dan lembata, YWH alias S (38) sebagai admin wilayah Solor, Adonara dan Lembata, EN alias L (31) sebagai seles wilayah Larantuka daratan, PPL alias I (26) sebagai admin pajak dan MRS alias S (19) sebagai admin wilayah Larantuka.

BACA JUGA:
Hampir 2 Bulan Kasus Kapal Bermuatan BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Mengendap Di Polres Flotim
Kapal Motor Pengangkut BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Di Police Line, Pelaku Belum Di Tangkap Polres Flotim, Ada Apa?
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni yang didampingi KBO Reskrim, Ipda. I Dewo Gede Arimbawa dan Kabag Humas, Ipda Sanusi Anwar dalam konferensi pers di aula Polres setempat, Selasa, 6 September 2022 siang.
“Motif yang dilakukan, para Tersangka menggunakan dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan atas kelemahan sistim menagemen dan pengawasan pada perusahaan tersebut,” jelas Ngurah Joni
“Selain itu, karena terdesak ekonomi dengan penghasilan yang tidak mencukupi sehingga para Tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk hidup bersosialita dan berfoya-foya,” lanjutnya menjelaskan.
Dikatakan Kapolres Flotim, peristiwa tersebut terjadi bermula ketika para karyawan yang berjumlah sekitar enam orang yang ditugaskan sebagai Admin dan Seles untuk melayani transaksi penjualan barang di Gudang milik perusahaan tersebut
“Kejadian kasus dugaan tindak pidana “Penggelapan” terjadi sejak Bulan Januari sampai Agustus 2022 oleh karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah di Gudang milik perusahaan,” ucapnya.
Dijelaskan lebih jauh, peristiwa tersebut bermula ketika para karyawan yang berjumlah sekitar enam orang yang ditugaskan sebagai Admin dan Seles untuk melayani transaksi penjualan barang di Gudang milik perusahaan tersebut.
“Seles bertugas sebagai Penerima Pesanan Barang dan transaksi pembayaran uang dari Pelanggan sedangkan Admin bertugas untuk mendatakan pesanan barang dari Seles kemudian mendatakan pelunasan dan menerima uang pelunasan yang diserahkan/disetor oleh Seles,” jelasnya.
Kemudian, dikarenakan pengawasan dan fungsi kontrol yang kurang baik dari pihak Mlmengemen dan pemilik perusahaan tersebut sehingga karyawan memanfaatkan mengambil sebagian uang setoran.
Uang setoran para pelanggan diambil langsung secara tunai untuk di wilayah Larantuka daratan dan transfer melalui rekening untuk wilayah Adonara, solor dan Lembata tanpa melaporkan kepada pimpinan perusahaan, karyawan hanya mengakses Ceklis pelunasan pada Laporan di data komputer.
“Laporannya Lunas tetapi uang dan kwitansi pelunasan tidak diserahkan kepada pimpinan perusahaan sehingga hanya terbaca pada sistim bahwa sudah ada Pelunasan namun Fiktif,” jelas Ngurah Joni.
Lanjut Ngurah Joni, setelah uang setoran diambil seles dan laporan pelunasan dalam data komputer diklik Admin, kemudian uang tersebut dibagikan kepada seluruh karyawan sesuai peran masing-masing.
“Admin dan Seles mendapat bagian paling banyak dari karyawan yang lain. Setelah uang tersebut dibagikan lalu para karyawan tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,”
“Selain membeli kendaraan, merenovasi dan membangun rumah, juga membagi uang tersebut kepada kerabat (pacar) untuk membeli barang, sebagiannya untuk biayai hidup dengan berfoya-foya,” tutup Kapolres Flores Timur.
Diketahui 4 tersangka yakni N, S, L dan I, telah ditahan dan dititipkan di Rutan Larantuka, sedangkan tersangka S belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit. Sementara sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Flores Timur.**
