Panitera PN Larantuka Tak Penuhi Undangan Polisi, Padma Indonesia: Memalukan Dan Melecehkan Hukum
Diterbitkan Kamis, 7 Juli, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, LARANTUKA – Mangkirnya Panitera Pengadilan Negeri (PN) Larantuka Kabupaten Flores Timur dari undangan klarifikasi para pihak dalam penanganan Laporan Polisi Lilis Keraf atas dugaan pemalsuan dokumen melalui LP/B/110/V/2022/SPKT Polres setempat pertanggal 13 mei 2022 dianggap upaya tidak adanya penghargaan terhadap penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa melalui rilis yang diterima media ini Kamis, 7 Juli 2022.
“Mangkirnya Oknum Aparat Penegak Hukum sungguh memalukan dan melecehkan hukum itu sendiri. Ini memperlihatkan kepada publik tiadanya penghargaan Oknum Aparat Hukum terhadap penegakan hukum,” ujar Gabriel.
Selain itu menurutnya, rakyat kecil selalu dituntut untuk menghormati dan memenuhi proses namun justru berbanding terbalik dengan Aparat Penegak Hukum sendiri.
“Rakyat kecil dituntut untuk menghormati dan memenuhi proses penegakan hukum dan rakyat sungguh taat hukum. Berbanding terbalik dengan Aparat Penegak Hukum justru kangkangi kembali hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:
Lilis Keraf Kembali Lapor Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polres Flotim
Panitera PN Larantuka Disebut Polisi Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polres Flotim, Ternyata Kasus Ini
Semarak HUT Bhayangkara Polres Flotim Di Meriahkan Lomba Karaoke Antar Wartawan
Merasa terpanggil untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Polres Flores Timur maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia Kapolres Flores Timur agar menjemput paksa oknum yang mangkir
“Padma Indonesia mendesak Kapolres Flotim dan jajarannya untuk menjemput paksa oknum Aparat Penegak Hukum yang mangkir dari panggilan klarifikasi jika panggilan kedua kembali mangkir,” desaknya.
Sementara juga mendesak Kejari Flores Timur agar terus berkoordinasi dengan Polres Flotim dan mendukung penyelidikan praktek KKN di BPR Flotim
“Kajari Flotim agar terus berkoordinasi dengan pihak Polres Flotim terkait Laporan Korban Lilis Keraf yang sudah dilimpahkan Polres Flotim ke Kejari Flotim. Selain itu mendukung Kejari untuk melakukan penyelidikan terkait praktek KKN di BPR Flotim,” tutup Gabriel Goa.
Diketahui Panitera Pengadilan Larantuka telah mendapat undangan klarifikasi dari Polres Flores Timur pada tanggal 16 Juni 2022 dalam kaitan Laporan Polisi saudari Lilis Keraf atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan belum mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan.
Sementara pihak Polres Flores Timur dalam upaya dihubungi terkait kelanjutan panggilan kedua untuk Panitera PN Larantuka yang tidak memenuhi panggilan pertama. Dimana dalam pemberitaan sebelumnya pihak Polres Flotim berjanji akan mengirimkan undangan kedua. (RS)
