NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Heboh Rumah Makan Nasi Padang Babi di Jakarta, Dikecam Anggota DPR Hingga Gubernur Sumbar

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Juni, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi nasi padang – Babi (Babiambo)

Politisi PAN Guspardi Gaus juga mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar kabar usaha kuliner khas Minangkabau menjual rendang babi. Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang seharusnya berstatus halal.

Guspardi mengingatkan, tindakan pemilik usaha kuliner tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” ujarnya.

Guspardi melanjutkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas Muslim mempunyai filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Menurutnya, penggunaan nama menu makanan khas Minangkabau nonhalal merupakan sebuah penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang.

BACA JUGA:

Suami Dibakar Lalu Dikubur di Padang Tualang, Ini Permintaan Istri Korban Terhadap Pelaku

Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Sumbar: Pemodal Sudah Diketahui

Memasak Rendang Se Dunia, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Terima Rekor Muri

Politikus PAN itu pun menengarai, pemilik usaha kuliner memanfaatkan dan mendompleng ketenaran makanan khas Minangkabau untuk usaha, tapi dengan mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan khas Minangkabau, serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima,” katanya.

Atas dasar itu, Guspardi meminta pemilik usaha kuliner itu meminta maaf atas kelancangan menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan-makanan berbahan babi. Ia pun meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencabut izin usaha pemilik usaha kuliner tersebut.

“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial restoran itu, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” tuturnya.

BACA SELANJUTNYA..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved