NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Kades 2 Periode Daftar Kades ditolak Panitia Pilkades

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST

Senadi Harjo bersama tokoh masyarakat

NKRI POST, Sidoarjo Polemik pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur masih berlanjut. Saduki (60) warga Desa Sumorame, mantan Kades 2 periode mulai tahun 2002 hingga 2010 dijegal Panitia Pilkades Sumorame saat mendaftar.

Hal ini menarik simpati berbagai macam Ormas/LSM, diduga ada sebuah rancangan kelas tinggi dalam permainan Pilkades di Kabupaten Sidoarjo.

Pendiri Wong Cilik, Senadi Harjo menduga ada apa dengan Pilkades di Sidoarjo, dihari terakhir pendaftaran Pilkades malah dilaksanakan migrasi sistem SIAK di Dispendukcapil sehingga tidak dapat melayani pembuatan Akte Kelahiran yang merupakan persyaratan mutlak.

“Dispendukcapil melakukan migrasi mulai tanggal 24 Februari hingga 2 Maret 2022. Sedangkan pendaftaran terakhir Pilkades tanggal 27 Februari. Anehnya panitia mulai dari Desa hingga Kabupaten, kompak menolak peserta yang belum selesai Akte Kelahirannya,” ucap Senadi, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA:

Tegas..!! Belum Bayar Pajak, BPPD Sidoarjo Tutup Tiga Reklame di Sukodono

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa “Blusukan” di Pasar Larangan Sidoarjo Saat Ramadhan Tiba

Usai 2 periode menjabat Kades, Saduki tetap memilih mengabdikan diri untuk rakyat sebagai Juru Kunci makam. Saat perundang undangan pemerintah desa dirubah, masyarakat memaksa Saduki untuk maju kembali sebagai Kades Sumorame.

“Tidak boleh ada oknum yang menghambat dan menghalang halangi setiap warga negara ikut kontestasi demokrasi di semua tingkatan, saya berharap Bupati dan wakil rakyat Sidoarjo peka atas kasus ini kalau perlu sidak kebawah agar suasana masyarakat tetap tenang aman dan kondusif,” harap Senadi.

Situasi migrasi Dispendukcapil merugikan banyak calon hingga dibeberapa Desa tidak ada calonnya/kurang calonnya bahkan ada calon yang dirugikan seperti yang dialami Saduki.

“Saya sudah mengurus Akte Kelahiran namun tertunda dikarenakan ada migrasi di Dispendukcapil. Jadi untuk melengkapi persyaratan saya mendaftar Pilkades menggunakan Surat Kelahiran yang dikeluarkan Kades Sumorame. Namun berkas saya dikembalikan dengan alasan tidak ada Akte Kelahiran dan tidak mengakui surat kelahiran yang saya lampirkan,” kesal Saduki.

Menurut salah satu warga Sumorame, Sugiyo menceritakan usai dikembalikan berkas Saduki, 10 menit kemudian ada pendaftar lain yaitu istri dari Kades Sumorame.

“Saat penyerahan berkas Saduki, panitia melakukan verifikasi ketat berkasnya. Namun saat istri dari Kades Sumorame langsung diterima tanpa dibuka berkasnya. Kami sempat mempertanyakan pada panitia untuk diverifikasi bersama tapi panitia tidak mengijinkan dengan alasan dokumen negara,” ungkap Sugiyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved