NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Kades 2 Periode Daftar Kades ditolak Panitia Pilkades

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi – Pilkades

Sementara itu perwakilan panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo, Rohim menegaskan persyaratan yang bisa diterima wajib menggunakan Akte Kelahiran, tidak bisa menggunakan surat kelahiran.

“Kita mengikuti regulasi dari Peraturan Bupati Sidoarjo. jadi saat daftar harus lengkap terakhir tanggal 27 Februari 2022 dan harus menggunakan Akte Kelahiran. Tidak ada masa perbaikan berkas, yang ada masa verifikasi keabsahan berkas yang sudah dikumpulkan,” tegas Rohim.

Sedangkan Sekjend Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), Rizal Diansyah Soesanto, ST menjelaskan surat kelahiran yang dikeluarkan Kades itu juga produk negara, seharusnya bisa digunakan sambil menunggu proses Akte Kelahirannya selesai kenapa harus dipermasalahkan.

“Semestinya panitia tidak boleh kaku pada akte kelahiran saja, tetapi surat kelahiran di terima dulu dan mengklarifikasi apakah benar penerbitan akte di Dispenduk Capil ada masalah, ini jelas ada pemanfaatan situasi untuk menjegal Saduki sebagai calon Kades,” kata Rizal.

BACA JUGA:

Kalah Main Game Online, Bapak di Sidoarjo Aniaya Anak Sendiri

Singgung Pilkades Serentak Juni 2022 Kabupaten Sidoarjo, Rakyat Cerdas pasti Lahir PEMIMPIN Tepat untuk KEMAJUAN Desa

Deputi Bidang Politik Jawa Corruption Watch (JCW), Slamet Pramono menegaskan adanya permainan panitia Pilkades ini bukti ketidak tegasan Bupati Sidoarjo.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Bupati Sidoarjo namun tidak ada tanggapan,” ujar Pramono.

Sekjend Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai sampaikan ini permainan, diduga ada sebuah rencana besar dibalik Pilkades.

Pembina Pagar Jati Indonesia, Typhun Olive menduga ini terkait adanya proyek infrastruktur di Kecamatan Candi senilai 309 Milyar sehingga Bupati Sidoarjo kehilangan rasa adilnya.

Sekretaris Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Sidoarjo, Arya menyayangkan tindakan Bupati Sidoarjo yang tidak mau mengakomodir aspirasi masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved