Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Rumah Restorative di Kelurahan Babat Jerawat
Diterbitkan Senin, 28 Maret, 2022 by NKRIPOST
Sementara itu, I Ketut Kasna Dedi Kajari Tanjung Perak mengatakan perkara pidana yang diselesaikan secara keadilan restoratif bisa memulihkan keadaan seperti semula. Dengan kata lain, tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga perkara pidana bisa selesai tanpa harus berakhir dengan pemenjaraan pelaku.
Prinsipnya bukan untuk pembalasan, bukan untuk melampiaskan kemarahan,” ucapnya.
I Ketut Kasna Dedi menyebutkan, tiga syarat yang harus terpenuhi dalam setiap perkara yang bisa diselesaikan secara keadilan Restorative,
Yaitu tiga syarat yang harus terpenuhi dalam setiap perkara. Pelaku baru pertama melakukan tindak pidana. Kemudian, perbuatannya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun. Selain itu, nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
”Jadi, tiga syarat itu harus ada dalam peristiwa yang dapat dihentikan tuntutannya berdasar keadilan restoratif,” ujar I Ketut
BACA JUGA:
Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses, Begini Penjelasan Lengkap Kejagung
Seiring dengan waktu, lanjut dia, tiga syarat tersebut tidak mutlak. Sebab, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) membuat syarat tersebut lebih fleksibel. Perkara yang bisa diselesaikan secara keadilan restoratif, paling tidak, harus memenuhi dua di antara tiga syarat tersebut.
”Contohnya, kasus pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP. Ancamannya kan 5 tahun. Tetapi, kalau pelaku baru pertama kali berbuat pidana dan kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, bisa diselesaikan berdasar keadilan restoratif,” ungkapnya.
