Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Berpihak pada UMKM
Diterbitkan Jumat, 18 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, Pemerintah memberikan pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp500 juta setahun,” kata Wamenkeu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/3/2022).
Ia mencontohkan, jika suatu UMKM memiliki peredaran bruto Rp3 miliar setahun maka membayar pajak 0,5% dari Rp2,5 miliar saja, karena Rp500 juta menjadi tidak kena pajak. Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5% dari omset.
Namun, melalui UU ini, Wajib Pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22%. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.
“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” pungkas Wamenkeu.
BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo: Investasi Jangkar Pemulihan Ekonomi Indonesia
Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM Mampu Serap Tenaga Kerja
Dana Desa untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan
Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
UU PPh
UU HPP
Lapisan Tarif
Rentang Penghasilan
Tarif
Rentang Penghasilan
Tarif
I
0 – Rp 50 juta
5%
0 – Rp 60 juta
5%
II
>Rp 50-250 juta
15%
>Rp 60-250 juta
15%
III
>Rp 250-500 juta
25%
>Rp 250-500 juta
25%
IV
>Rp 500 juta
30%
>Rp 500 juta-5 miliar
30%
V
–
–
>Rp 5 miliar
35%
Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai
Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela
Ket
Kebijakan I
Kebijakan II
Subyek
WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA)
WP OP
Basis Aset
Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA
Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Tarif PPh Final
11% untuk deklarasi
8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)
6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/
renewable energy
18% untuk deklarasi
14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN
12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy
Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022)
Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon
Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
Ruang Lingkup Cukai
Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”.
Oleh karenanya masyarakat diingatkan untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.(tim)