Masih Ingat Empat Terdakwa Kasus Korupsi di RSUD Rohul, Begini Nasibnya Sekarang
Diterbitkan Senin, 14 Maret, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Pekanbaru – Empat Terdakwa Kasus Korupsi oksigen di RSUD Rokan Hulu (Rohul), yakni SR, FH, MN dan NR mengakui kesalahannya pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (14/3/ 2022) Siang
Dari Pantauan media ini tampak sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Dahlan dalam agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
BACA JUGA:
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Jalani Sidang Perdana
Kejari Rohul Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Senilai 2 Milyar Lebih
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa para terdakwa mengakui kesalahannya.
“Mereka mengakui bahwa perbuatannya salah dan berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019 ”Kata Doni Saputra, SH Kasipidsus Kejari Rohul kepada wartawan usai menggelar Sidang.
Menurut Doni, terhadap ke empat tersangka, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan sejumlah penyitaan.
“Kami telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu ” Pungkasnya.
***(Alfian Top)
