NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Yang Tak Hiraukan Temuan Anggaran DD dan ADD, Bisa Potensi Disangsi Pemberhentian Permanen

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 11 Maret, 2022 by NKRIPOST

Inspektorat Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara

Nkripost.co, Sula – Tim auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara baru saja selesai melaksanakan audit anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021.

Saat ini, tim auditor akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Setelah penyusunan NHP barulah dilakukan ekspose bersama para Inspektur Pembantu (Irban) dan para Auditor serta auditi Masing-masing wilayah.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara Kamarudin Mahdi kepada wartawan saat dikonfirmasi, jumat (11/3/2022)

“Hasil audit yang baru diterbitkan beberapa pekan setelah pemeriksaan yang disebut dengan Naskah. Naskah itu terbit dikirim ke masing – masing obyek wasrik (obrik), kemudian obrik diberi waktu untuk melengkapi kekurangan dan temuan awal sesuai ketentuan dan waktu yang diberikan,” Ujar Kamarudin Mahdi.

Menurut Kamarudin, naskah yang diberikan kepada obri itu nanti di tindaklanjuti atau tidak akan tetapi waktu yang diberikan tetap diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:

Bupati Sula Gelar Rapat Perdana Bersama Pemerintah Kecamatan

Inspektorat Malaka Tindak Lanjut Perintah Bupati Tentang Prokes Covid-19

Nanti LHP itu yang memuat temuan secara resmi. Hanya saja hasilnya, kata Kamarudin, tidak bisa dipublish secara terbuka. Paling hanya garis besarnya saja.

“Dalam temuan yang tertuang dalam LHP itu, maka Inspektorat akan menyurat secara resmi dan juga menghubungi langsung kades dan kaur keuangan desa untuk ditindaklanjuti hasil temuannya,” jelasnya.

Setelah disampaikannya LHP, Kamarudin menegaskan, bersamaan dengan itu sudah dapat dilakukan peneguran, dan surat teguran itu, di dasarkan pada LHP temuan kepada pengelolaan Dana Desa.

“Jika tetap tidak diindahkan lagi oleh oknum kapala desa, maka bisa berakibat pada pemberhentian sementara hingga pada pemberhentian permanen sesuai isyarat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” mengakhiri,” (Nofal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved