NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menaker Ida Fauziyah Temui Buruh yang Demo Tuntut Presiden Jokowi Copot Dirinya

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 Februari, 2022 by NKRIPOST

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog.

NKRIPOST, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui perwakilan serikat pekerja (SP) dan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Massa sebelumnya melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog yang dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Menaker Ida disadur dari suara, Rabu (16/2/2022)

Ia menuturkan kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Menaker Ida menyebut program JKP ini, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Lebih lanjut Menaker Ida menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

BACA JUGA:

Menaker Ida Fauziyah Luncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021

Mendengar penjelasan Menaker, pimpinan serikat pekerja dan buruh cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.

Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.

“Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga risiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” ujar Menaker Ida.

BACA JUGA:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Mencabut Edaran Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442H

Terpisah Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putridi membenarkan adanya pertemuan Menteri Ketenagakerjaan bersama sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

“Sudah terjadi pertemuan walaupun sebentar, tidak terlalu lama, antara Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),” kata Indah Anggoro Putridi kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu, 16 Februari.

Ia menjelaskan Menaker telah menyampaikan tanggapannya, yaitu akan menampung terlebih dahulu terkait permintaan buruh mengenai Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:

Aksi Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Desak Presiden Copot Menaker Ida Fauziyah

Hal itu karena ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.

“Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut,” katanya.

“Ibu Menteri tadi sikapnya masih menampung, menerima, mencatat apa yang menjadi aspirasi atau keinginan teman-teman KSPI,” imbuh Indah.

Aksi Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Sebelumnya ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa damai di area gedung Kementrian Tenaga Kerja (KEMENAKER) Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan. 16 Februari 2022.

Demo yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyuarakan dua tuntutan yang dianggap merugikan buruh.

Tuntutan itu yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Aksi unjuk rasa yang turut dihadir Presiden KSPI Said Iqbal, Sekjen Amir Mahmud, dan penanggung jawab aksi Buya Fauzi.

BACA JUGA:

KSPI Apresiasi Mabes Polri Pemberian Vaksin Kepada Buruh

Presidium KSPI Said Iqbal dalam jumpa persnya disela-sela kegiatan aksi mengatakan, ia mengatakan dua tuntutan utama yang menurutnya merugikan para buruh.

“2 hal tentang tuntutan yang ingin kami sampaikan:
1. Ganti Menteri Ketenaga Kerjaan
2. Batalkan izin Permenaker No.2 Tahun 2022 persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tuntutan ini harus dilaksanakan khususnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi agar segera mencopot Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja. Yang kedua adalah agar mencabut izin Permenaker no.2 tahun 2022, jelas Said Iqbal.”Tegas Said Iqbal.

Selain itu menurut penanggung jawab aksi buruh, Buya Fauzi menyinggung persoalan yang menurutnya sangatlah fatal kepada buruh yang sudah tidak bekerja lagi, atau pekerja yang terkena PHK, dana tersebut tidak bisa langsung di manfaatkan. Melainkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan kepada buruh pekerja yang sudah tidak bekerja, atau terkena PHK, harus menunggu di usia 56 Tahun. Sesuai peraturan undang-undang yang di keluarkan Permenaker No.2 Tahun 2022.

Tonton Selenkapnya Video Konferensi Pers Presiden KSPI Said Iqbal:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved