NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Lakukan Sosialisasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Januari, 2022 by NKRIPOST

Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Lakukan Sosialisasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021

NKRIPOST, JAKARTA – Datangnya tahun 2022 belum juga meredakan penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah melakukan perpanjangan Asimilasi Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Perpanjangan Asimilasi rumah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Untuk memberikan informasi terkait persyaratan dan mekanisme pengusulan Asimilasi, Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan sosialisasi secara langsung kepada para warga binaan. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Resnu Parada Andika, dilanjutkan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi Pelayanan Tahanan, Sakti Wahyu Gumilar dan penjelasan diberikan secara langsung oleh Staff Administrasi Perawatan, Linggo Gagat Riyadi.(4/1)

Pada sambutannya Resnu menyampaikan agar para warga binaan memperhatikan dengan seksama mekanisme dan persyaratan yang dijelaskan oleh Staf Administrasi dan Perawatan sehingga tidak terjadi salah pemahaman terhadap perpanjangan program Asimilasi rumah ini.

Sakti Wahyu Gumilar menjelaskan Asimilasi rumah ini diberikan bagi teman-teman yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

“Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Tutup Sakti Wahyu Gumilar.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved