NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Seorang Kadis Di Kabupaten Batu Bara Diduga Terlantarkan Anak Dan Istri, Kuasa Hukum: Bupati Jangan Tutup Mata

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Desember, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post, Asahan – Pernikahan adalah sebuah ikatan yang disepakati oleh dua insan manusia untuk hidup bersama dan saling menyayangi dalam setiap jalan hidup yang dilewati. Pasangan suami dan istri pasti selalu berharap memiliki kehidupan rumah tangga yang diberkahi oleh Allah dan dijauhi dari segala masalah.

Suami punya kewajiban menafkahi istri dan keluarganya, khususnya untuk pihak laki-laki atau suami, akan ada kewajiban berupa pemenuhan kebutuhan atau nafkah. … Dalam Islam, wajib hukumnya seorang suami memberikan nafkah pada istrinya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal layak, dan sebagainya.

Namun kadang kala banyak kita jumpai dalam kehidupan rumah tangga masih saja ada sebagian suami yang tidak memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya di karenakan sesuatu hal ataupun adanya wanita idaman lain di dalam kehidupan rumah tangga sehingga menyebabkan hubungan rumah tangga itu berantakan.

Guna mendapatkan informasi terkait hal itu Media NKRI Post menyambangi Kantor Advokat Hidayat Afif SH yang bertempat di Jl.Ahmad Yani Perum Griya kisaran No.8D kelurahan kisaran naga kecamatan kisaran timur kabupaten Asahan, Kamis 23/12/2021 sekira pukul 13.00 wib.

Kepada media Ibu Herianti Robita Sitorus menceritakan awalnya suami nya yang pindah ke Batu Bara dari tahun 2009, dari tahun 2009-2010 rumah tangga kami aman-aman saja, namun 2010 sampai sekarang ini rumah tangga kami bermasalah, 2014 sampai sekarang ini saya selaku istri nya yang mempunyai 4 orang anak tidak pernah di nafkahi, anak pertama Siti Robianisyah Marpaung, Citra Damayanti Putri Marpaung, Ahmad Arif Taufik Marpaung, Muhammad Taufik Marpaung, tuturnya.

Advokat Hidayat Afif SH dan Ibu Herianti Robita Sitorus

“Kalau berbicara keinginan karena sudah di tinggal selama bertahun-tahun dan tidak menafkahi saya merasa sakit hati dan kecewa, karena dari tahun 2014 sampai sekarang saya sudah tidak di nafkahi dan saya di rugikan secara hukum dan secara moral makanya saya menuntut hak saya yang telah di tinggalkan bertahun-tahun, nafkah batin, biaya hidup anak-anak saya yang menanggungnya, memang suami saya memberikan uang kepada anaknya namun itu hanya uang jajan, namun yang namanya nafkah saya tidak pernah sekalipun di beri dari 2014 sampai sekarang,” terang Herianti Robita Sitorus.

“Saya menduga suami saya berselingkuh dari tahun 2010 itu pun dari mertua saya sendiri, karena pada waktu itu mertua pernah di bawa ke Medan satu mobil dengan perempuan itu yang barangkali selingkuhannya sampai sekarang ini.
Pernah saya jumpai maksudnya supaya dia mengerti kalau itu suami saya dan ini anak-anak nya namun ia tidak pengertian dan tetap juga masih bersama.
Akhir nya pernah saya datangi ke rumah orang tua nya bersama anak saya dua orang, maksudnya saya punya suami yang saat ini bersama anak ibu supaya orang tua nya bisa menasehati anaknya, namun orang tuanya menyampaikan kalau kami sudah bercerai makanya keluarganya menyetujui hubungan mereka.”Terangnya

Citra Damayanti yang merupakan anak kedua Ibu Herianti Robita Sitorus juga menambahkan bahwa komunikasinya dengan orang tua nya inisial (JM) sudah terputus karena no Citra sudah di blokir oleh ayahnya.

Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum dari Ibu Herianti Robita Sitorus kepada media juga menerangkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021 kedatangan klien Ibu Herianti Robita Sitorus untuk mengajukan atas perlakuan suaminya atas dugaan adanya suatu pelanggaran undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak termasuk juga undang-undang ASN dan kemungkinan pembohongan publik sehingga sejak tanggal 11 Oktober 2021 Ibu Herianti Robita Sitorus sudah menjadi klien saya.

“Harapan, target dan tujuan kami bagaimana Kadis tertentu di Kabupaten Batu Bara dugaan JM memberikan tanggung jawab hukum, tanggung jawab moral kepada istri dan anaknya yang di duga telah di telantarkan nya sejak 2014 sampai sekarang.” Tegas

Kami juga sudah layangkan surat somasi pertama tanggal 25 Oktober 2021 dan somasi kedua, somasi tersebut baru di tanggapi setelah di layangkan somasi kedua.

inisial JM memang ada mendatangi kantor saya dengan menangis, curhat seakan-akan bahwa ini bukan persoalan besar bagi dia, kita menawarkan kepada beliau agar mempersiapkan konstruksi apa yang menjadi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral kepada anak dan istrinya, sehingga atas permintaannya belum lagi kita upayakan hukum kepada kadis tertentu di kabupaten batu bara berinisial JM.

Tetapi ternyata pada pertemuan kedua kita tidak mencapai kata sepakat karena inisial JM itu arogan, ia datang ke kantor saya menyatakan bahwa ini tidak ada pidananya, maka saya anggap pada pertemuan itu sudah selesailah mediasi yang ingin saya bangun kepada inisial JM, akhirnya kami memilih jalur hukum namun demikian kami masih memberi tanggung jawab hukum, etika atas dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kami sebutkan tadi, jelas Hidayat Afif SH.

Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum Ibu Herianti Robita Sitorus, saya mohon kepada Bupati Batu Bara Bapak Zahir agar lebih teliti, lebih mengawasi tindak tanduk kadis-kadis yang ada di Batu Bara terutama kadis tertentu inisial JM yang secara nyata sejak tahun 2014 meninggalkan istri nya tanpa tanggung jawab moril maupun materil.” Tegas Adv. Hidayat Afif

Terakhir Advokat Hidayat Afif berharap Bupati Batubara tidak menutup mata terhadap tindakan oknum kepala dinas di kabupaten Batu Bara.

“Apabila Bapak Zahir tidak menanggapi surat kami ini akan jelas merusak citra Bapak selaku Bupati Batu Bara yang di pilih oleh rakyat dan partai yang menjargonkan partai wong cilik, hari ini saya menyampaikan pesan ini kepada Bupati Batu Bara semoga kiranya mendapat tanggapan yang serius dari Bapak Bupati,” pungkas Hidayat Afif SH mengakhiri.

Kabiro: Nurlaili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved