DPRD Kota PGK Kebut Raperda RTRW Pemkot Harus Jeli
Diterbitkan Jumat, 5 November, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, PANGKALPINANG — Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041 terus dikebut dan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 Raperda RTRW di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Menurut penuturan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, dengan singkatnya waktu untuk melakukan pembahasan Raperda RTRW, DPRD dan Pemkot Pangkalpinang dituntut harus jeli dan teliti melihat kebutuhan ruang di Kota Pangkalpinang untuk masa 20 tahun kedepan.
”Dalam hal ini, ada beberapa isu yang sangat perlu membutuhkan perhatian serius oleh kami, seperti berkaitan dengan kebutuhan RTH, proyeksi kebutuhan jalan Nasional, provinsi maupun jalan kota, kolam retensi untuk pengendali banjir, ketersediaan stock air bersih, serta penataan kawasan pemukiman, kawasan industri dan kawasan pergudangan, maupun kawasan jalur hijau”, sebutnya, Jumat, (05/11/2021).
Arnadi juga mengingatkan bahwa Kota Pangkalpinang rawan akan terjadinya banjir, pihaknya secara gamblang meminta agar pihak pemkot memperhatikan kawasan daerah resapan air dan menjaga daerah resapan air tersebut. Tak lupa dalam merencanakan saluran air juga penting, baik secara primer maupun sekunder disertai dengan pemeliharaan dan menjaga agar tetap baik.
“ Kita juga harus menentukan sepadan sungai harus ditetapkan, sesuai peraturan yang sudah ada agar bisa terjaga kelestariannya, jangan sampai rusak kawasan daerah resapan air tersebut serta dalam pembangunan kita juga harus berwawasan lingkungan juga. Sementara kolong kolong yang sudah ada harus dapat kita fungsikan dengan baik, dijadikan sebagai sumber air bersih ataupun sebagai kawasan pengendali banjir”, tutupnya. (*)
