PT. Media Syirkah Indonesia Diduga Investasi Bodong
Diterbitkan Jumat, 1 Oktober, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kasus investasi bodong semakin marak, akibat iming-iming untuk dapat meraup untung dalam sekejap. Satu diantaranya seperti yang dilakukan oleh PT. Media Syirkah Indonesia (MSI) yang berdomisili di Bogor.
Ervinasari selaku Direktur dan Riki Wahyu Adi Permana sebagai Komisaris perusahan yang bergerak dalam bidang investasi ini, tak lagi bisa dihubungi oleh sejumlah investor hingga mereka mengadukan permasalahanya ke Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) yang diterima langsung oleh Dirjen LPKN Suprianto BAc., SH., MH. dan Sekjen LPKN Erlangga Lobay SH., MH. pada awal Agustus 2021 di Sekretariat LPKN Jl. Juanda Raya No.4 A Jakarta Pusat.
Tutur Zainul Arifin SH., dari Bidang Investigasi LPKN Kamis, 23 September 2021, pengaduan para korban invesrasi terduga bodong itu ada yang dari Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta, bisa-bisa korbannya hampir semua provinsi ada.
“Jumlah korban masih terus datang mengadu ke LPKN”, Tutur Zainul Arifin SH, saat dijumpai di kantornya. Dia juga merinci tidak kurang dari 70 korban yang sudah menyampaikan pengaduan lengkap dengan bukti-bukti, dan memberi kuasa pada LPKN untuk menindak lanjuti kasus investasi yang kuat diduga bodong ini.
Ia memastikan korban investasi bodong ini telah menjadi modus penipuan untuk mengeruk dana dari masyarakat dengan cara mengiming-iming korban dengan keuntungan yang menggiurkan.
“Semua korban sudah melakukan upaya ingin menarik dana yang telah di berikan kepada investor yang sudah jatuh temponya melalui cek dari PT. BSI, tapi Dananya nol, atau kosong”, tutur Zainul Arifin SH.
Satu diantara sejumlah korban adalah Endang Rostina Wati telah mencoba mencairkan cek Bank Mandiri Syariah melalui Cabang BSI Palembang yang dikonfirmasi oleh pihak Bank Mandiri Syariah itu pada18 Agustus 2021 ternyata saldo yang ada di Bank tersebut kosong.
Padahal dana yang tetulis di cek itu cuma sebesar 88 juta rupiah. Bahkan ada lagi seorang nasabah lain yang ingin mencair kan dana yang telah diberikan dari PT SMI cuma hanya Rp 14.500 itu pun tidak bisa cair (Dananya Nol). “Jadi jelas ini tindak perbuatan penipuan” tandas Zainul Arifin SH mengukapkan.
Selain itu pihak Lembaga perlindungan konsumen nasional yang telah menerima pengaduan dan kuasa hukum korban, LPKN telah melayangkan surat somasi untuk segera menyelesaikan semua kasus yang dialami kliennya itu secara baik-baik. “Bila tidak, ya kami pun telah mempersiapkan untuk melanjutkan langkah-langkah hukum sesuai UU yang berlaku”, tandas Zainul Arifin. *(SR)
