Pengadilan Tipikor Pontianak Menggelar Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Bantan Sari
Diterbitkan Kamis, 2 September, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Ketapang (Kalbar) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang dengan terdakwa Luhai yang merupakan mantan Kepala Desa dan saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang beserta bendahara desa, Petrus, Kamis (26/8).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang dihadiri langsung oleh terdakwa Luhai sedangkan terdakwa Petrus mengikuti persidangan dari dalam Rutan secara virtual. Yang mana dalam sidang tersebut JPU menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman diatas satu tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Ketapang, M. Bayu Segara mengatakan sesuai dengan pembacaan tuntutan, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa Luhai dan Petrus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tenrang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Luhai 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Petrus 1 tahun 3 bulan penjara dan seluruhnya dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya, Jumat (27/8).
Bayu melanjutkan, selain tuntutan kurungan penjara, pihaknya juga menuntut kedua terdakwa dengan denda 100 juta subsidair selama 6 bulan. Diakui bayu untuk denda tersebut jika tidak dibayarkan oleh kedua terdakwa maka hukuman pidana akan ditambah sesuai waktu subsidair.
“Nanti tinggal hakim yang memutuskan terkait vonis hukumannya, yang pasti dari JPU sudah membacakan tuntutan,” akunya.
Bayu menambahkan, kalau kasus tersebut akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Jadi kita tunggu sidang lanjutan,” jelasnya.
Saat ditanyai mengenai status tahanan terdakwa Luhai, Bayu mengatakan kalau terdakwa masih dalam status tahanan kota sesuai dengan penetapan pengadilan tipikor pada sidang beberapa waktu lalu.
“Untuk terdakwa, saat ini hanya dua terdakwa itu saja,”tukasnya.(Kejari)