NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Keroyok IRT Hingga Tergores, Sepasang Suami-istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 15 Juli, 2021 by NKRIPOST

Ijum dan Gobel

NKRIPOST.CO | Rohil — Lakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, (IRT). sepasang suami isteri menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil.Selasa 13 Juli 2021. Pukul 22.00 WIB.

Suami berinisial IHN alias Gobel,47 Tahun dan isterinya J alias Ijum,42 tahun, yang tinggal di Jalan Dusun Podorukun Kepenghulan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten ditahan pihak berwajib atas laporan korban IRT bernama Ernita Simanjuntak alias Pina, 35 Tahun,
Alamat di PT ABM Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Sumut.

Keduanya menganiaya korban secara bersamaan hingga korban mengalami luka gores, dan kesakitan badan dalam kejadian yang terjadi Di Komplek Tanah Wakaf di Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.Pada Jumat 25 Juni tahun 2021. Pukul. 10.00 WIB.lalu.

BACA JUGA:

Penemuan Jenazah Perempuan Terapung Dengan Mulut Dan Tangan Terikat, Polisi: Belum Diketahui Identitas

 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.,S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. Membenarkan adanya laporan dan penanganan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Pengeroyokan di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.

Awalnya Korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf tempat dimana saudara Ucok sedang bekerja membabat rumput,tiba-tiba Korban dipanggil oleh saudara Ucok dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf.

Saudara Ucok mendatangi Korban, dengan memegang sebilah parang ditangannya dan menghampiri Korban dan mengusir Korban serta melarang Korban melintas dari jalan yang Korban lintasi tersebut sembari berkata kepada Korban “Woi, Jangan lewat situ kau, bukan jalan nenek moyangmu ini,”sambil mengarahkan parang babatnya keleher Korban yang jaraknya dekat sekitar lebih kurang 30 Cm namun tidak menyentuh leher korban.

Kemudian Korban menjawab,” Jangan kurang ajar kau, orang tua bicaramu gak bagus”, dan setelah itu Korban pergi meninggalkan saudara Ucok. Sewaktu Korban pergi tersebut saudara Ucok sambil berkata kepada Korban “Gak tanah nenek moyangmu ini”, namun Korban tetap pergi dari tempat kejadian.

BACA JUGA:

Polsek Simpang Kanan Bekuk Pengedar Narkotika

 

Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi saudara Demar Nainggolan, lalu dengannya kembali lagi ke tempat Kejadian, dan sesampainya di tempat tersebut Keduanya bertemu dengan saudara Ucok dan istri juga 2 orang anaknya.

Korban sempat bertengkar mulut dengan saudara Ucok dikarenakan ianya tidak mengakui telah mengancam Korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu anak saudara Ucok datang dan berkata kepada Korban “Mana ada kau dibacok nanti kubacok betulan kau”katanya yang juga memegang sebilah parang sambil membacok tanah berulang-ulang kali, kemudian Korban hendak menghampiri seorang laki-laki tersebut namun Korban dihalangi oleh saksi saudari Sumaninghsih. Dan perkelahian antar keduanya terjadi.

Saat perkelahian terhenti dan tinggal cek mulut, Saudari IJum yang saat itu ada didekat Korban langsung ikut menyerang Korban dan sempat Korban melakukan perlawanan terhadap saudari Ijum, namun suaminya langsung ikut menyerang korban dengan cara memegang tubuh Korban sehingga isterinya leluasa menganiayai korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka p.=0,2 cm, l=0,2 cm pada jari nya, kesakitan dan matanya terasa perih sehingga tidak dapat melihat pada saat itu,menangis dan Korban merasa sakit pada sekujur tubuh Korban serta rambut Korban dalam keadaan berantakan, Selanjutnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke kantor polsek Panipahan” jelas AKP Juliandi SH.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, setelah memanggil dan mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi- saksi, termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dilakukan, maka diduga kuat bahwa saudara Gobel dan isterinya Ijum telah melakukan penganiayaan, didukung oleh bukti visum Et repertum Puskesmas Panipahan, kemudian keduanya diamankan dan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana” Imbuhnya.*

(Milan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved