NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sani Kurniawan, Pengurus Indonesia Sayang Kucing Domestik “ISKD” Minta Christian Pale Di Vonis BEBAS

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 15 April, 2021 by NKRIPOST

Christian Joshua Pale Dan Sani Kurniawan

Nkripost, Tangerang – Terdakwa Cristian Adi Wibowo alias Christian Joshua pale, merupakan seorang aktivis hewan yang akrab di panggil dengan sebutan “Nyai” Atau “Pale”. Selaku pendiri Animal Hope Shelter dan Yayasan Sarana Metta Indonesia. Sebagai Aktivis, Ia memberikan penampungan bagi hewan yang terlantar.

Aktif sejak tahun 2014, dalam hal memperjuangkan dan menyelamatkan hewan anjing dan kucing, dirinya seringkali membagikan gambar, cuplikan vidio dan aksinya dalam penyelamatan di Instagram@christian_joshuapale dan Facebook : ChristianJoshua Pale (Enjoy With Science) pribadinya.

Pada tahun 2015 hati nuraninya tergerak ketika menyelamatkan seekor anjing yang kesakitan. Itu sesuatu yangg tidak biasa dan dibeli dengan uang membuat hidupnya bermanfaat dan sangat berarti.

Namun saat ini Christian sedang menghadapi persoalan hukum yang mengakibatkan dirinya harus meninggalkan semua hewan piaraannya seperti anjing berjumlah 165 ekor, 36 Kucing, 1 Kelelawar,1 ekor kambing..

Christian Joshua Pale Dan Sani Kurniawan

Akibatnya Semua hewan yang berada dalam perlindungan Pale, terancam kembali menjadi hewan liar bahkan dapat mati karena Kelaparan. Mengingat akan resiko yang dapat di alami para hewan tersebut, Sani kurniawan, Salah Satu Pengurus Komunitas ISKD (Indonesia Sayang Kucing Domestik) meminta kepada penegak hukum agar segera memutus Bebas Christian Alias Pale.

“Saya Sani Kurniawan, Salah satu pengurus ISKD sangat berharap Christian dibebaskan. Kasian anak-anak piaran yang berada di shelter nya. Ada Ratusan anjing dan puluhan kucing.”Ujar Sani.

Menurutnya, Christian merupakan sosok yang tidak banyak orang seperti dia, pasalnya Christian merupakan aktivis yang mau mengurus Kucing dan Anjing yang terlantar.

“Jarang sekali ada orang seperti Christian Joshua Pale yang mendedikasikan hidupnya untuk mengurus Kucing dan Anjing terlantar.”Tutup Sani Kurniawan.

BACA JUGA:

Ratusan Hewan Terancam Kelaparan, ALIANSI BEBASKAN CHRISTIAN Gelar Aksi Minta Pale Di Vonis Bebas

Sebelumnya, Tarsisius Teren Utomo SH selaku kuasa hukum Christian Pale mengatakan, bahwa Kliennya hanya membantu menyuarakan penderitaan dan kesedihan hewan yang tidak bisa tersampaikan, payung hukum bagi hewan-hewan sangatlah lemah.

“Namun Pale saat ini sedang menjalani duduk dikursi pesakitan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” sebutnya, Senin (6/4/2021).

Lebih lanjut Teren memaparkan, saat ini Kliennya didakwa dengan dakwaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Dengan dakwaan itu Pale terancam tindak pidana yang sama sekali tidak sengaja dia lakukan,” katanya.

Teren menceritakan awal kronologi kejadian perkara kepada media ini. “Karena Kliennya membela diri dengan perkataan homo yang dilontarkan oleh saudara pelapor kepada Pale.” ungkapnya.

Pale sekarang menjalani penahanan di Polsek Kelapa Dua sejak bulan januari 2021 lalu.

“Klien kami saudara Pale merasa hancur dan sedih hatinya, karena keberadaannya didalam jeruji besi sangat berdampak kepada keselamatan hewan – hewan yang di lindunginya. Yakni anjing berjumlah 165 ekor , 36 ekor Kucing, 1 ekor Kelelawar dan 1 ekor Kambing,” jelas Teren.

Ditempat yang sama Margareta selaku saksi sekaligus perwakilan dari Aliansi Bebaskan Christian (ABC) menyatakan keprihatinan atas Proses hukum yang di jalankan Saudara Terdakwa Christian Adi Wibowom Dan meminta serta memohon kepada yang terhormat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut seadil-adilnya, juga kepada yang Mulia Hakim, memeriksa yang mengadili pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 455/PID.B/2021/PN.Tng, untuk memutus Bebas Terdakwa Christian Adi Wibowo.

“Karena faktanya jika terdakwa tidak di Vonis Bebas, akan berdampak pada kelangsungan hidup hewan-hewan sebagaimana dimaksud diatas, dan juga kami meminta bantuan kepada seluruh Pihak, yakni Pengendara, Mahasiswa, Tukang Ojek, Supir Ojol dan Seluruh Aktifis untuk mendukung Gerakan Aliansi Bebaskan Christian (ABC) agar Terdakwa Christian Adi Wibowo terbebas dari segala tuntutan hukum, agar bisa melindungi hewan-hewan yang masih butuh sentuhan hati dan tangan baiknya.” papar Margareta bersama seluruh Aliansi Bebaskan Christian penuh harapan.

Tonton Juga Video Aksi, Aliansi Bebaskan Christian Gelar Aksi Minta Pale Di Vonis Bebas:

Selain itu juga, Aliansi bebaskan Christian menggelar aksi meminta Christian yang sekarang menjalani persidangan di pengadilan negeri Tangerang agar di vonis bebas.

“Maka dari itu kami dari Aliansi Bebaskan Christian dengan ini menyatakan keprihatinan atas Proses hukum yang dijalankan Saudara Terdakwa KRISTIAN ADI WIBOWO dan memintadan memohon kepada yang terhormat Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut seadil-adilnya dan yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili pada pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 455/PID.B/2021/PN.Tng, memutus BEBAS TERDAKWA ADI WIBOWO.”Ujar Orator Aksi ALIANSI BEBASKAN CHRISTIAN, Rabu (7/4/3021)

Lebih lanjut di sampaikan Karena faktanya jikalau terdakwa tidak di Vonis Bebas akan berdampak pada kelangsungan hidup hewan-hewan sebagaimana dimaksud anjing berjumlah 165 ekor Anjing, 36 Kucing, 1 Kelelawar,1 ekor kambing. “Dan juga kami meminta bantuan seluruh Pihak yakni Para Pengendara, Mahasiswa, Tukang Ojek,Supir Ojol, dan seluruh aktifis untuk mendukung Gerakan ALIANSI BEBASKAN
CHRISTIAN agar Tetrdakwa KRISTIAN ADI WIBOWO terbebas dari segala tuntutan
hukum dan masih bisa melindugi hewan-hewan yang masih butuh sentuhan hati dan tangan
baiknya.”Tutupnya.

“BEBASKAN AKTIFIS HEWAN YANG TERANIAYA
BEBASKAN KRISTIAN ADI WIBOWO
BEBASKAN CHRISTIAN JOSHUA PALE.” Wel wel saat Aksi ALIANSI BEBASKAN CHRISTIAN .

TONTON VIDEO PENGURUS ISKD MINTA AKTIVIS CHRISTIAN DI BEBASKAN:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved