SK 4 Menteri, Disdik Tanjungbalai Berikan Izin Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Tahun 2021
Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Azhar.S.Pd
NKRI Post,Tanjungbalai – Seluruh sekolah tingkat TK,SD, SMP, dan Sederajat di lingkungan Kota Tanjungbalai akan melakasanakan proses belajar mengajar seperti biasa nya, padahal sampai saat ini belum ada lembaga resmi yang mengatakan bahwa virus covid 19 sudah tidak aktif lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Azhar.S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Danil.S.Pd.MAP saat di konfirmasi melalui telefon selulernya Seni (21/12) membenarkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai telah memberikan izin kepada masing masing Sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka seperti biasanya.
Persetujuan yang di keluarkan pihak Dinas Pendidikan tersebut berdasarkan surat keputusan 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12646/C/PD/2020, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020,
HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021, dimasa Pandemi
Covid-19, sebagai pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021, semester genap tahun 2020/2021.
Dalam surat keputusan tersebut
memberikan arahan dan menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di wilayah kerja masing-masing agar pada saat melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, protokol kesehatan harus diterapkan secara optimal serta
sarana dan prasarana pendukung harus disediakan,disamping itu ketentuan tersebut harus menjadi perhatian utama semua pihak yang terlibat karena kesehatan dan keselamatan
seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama.
Lebih jauh dikatakan Danil, dalam proses belajar mengajar secara tatap muka, rencana nya akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari 2021 dan harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.
Dan pihak dinas pendidikan juga telah memerintahkan masing masing sekolah agar menyediakan sarana dan prasarana nya, seperti tempat cuci tangan dan setiap murid akan di beri masker serta tetap menjaga jarak, ujar Danil.
Sementara itu Informasi yang di himpun, dari setiap sekolah, bahwa seluruh orang tua murid di himbau untuk menanda tangani surat pernyataan persetujuan terkait dilaksanakan nya proses belajar dengan cara tatap muka, yang sebelumnya telah di buat oleh masing masing sekolah.I Y A N
Tanjungbalai 21 Desember 2020