NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka Narkoba, Berikut Barang Bukti

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Maret, 2023 by NKRIPOST

Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka Narkoba, Berikut Barang Bukti

NKRIPOST, LABUHANBATU – Tindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), satnarkoba Polres Labuhanbatu ringkus tiga tersangka narkoba jenis sabu dilokasi berbeda di Labuhanbatu Utara (Labura).

Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Siantur didampingi Kasi Humas Iptu Arwin, Kamis (30/3/2023).” Ada tiga tersangka kita amankan dilokasi yang berbeda, pada Rabu (29/3/2023). Ketiganya warga Kabupaten Labura, MA (42), MAS alias Ali (45) dan RST alias Rudi” ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan bahwa seputar Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir Labura marak peredaran narkoba dan sudah meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, tim Satnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka MA dan MAS alias Ali. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu 0.64 gram.

BACA JUGA:

Pemkab Labuhanbatu Gunakan Dana Biaya Tidak Terduga Tanpa Perbup ?

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Sekdakab Labuhanbatu Seluruhnya

Praktisi Hukum Sutrisno Opusunggu Sarankan Bupati Labuhanbatu Nonaktifkan Sekda MY Siagian

Lalu dilakukan pengembangan, dari  pengakuan MA dan MAS alias Ali bahwa sabu diperoleh dari RST alias Rudi, tanpa adanya perlawanan tim bergerak cepat dan menangkap Rudi yang sedang berada dirumahnya serta menemukan barang bukti sabu didalam tiga plastik klip masing-masing 1,54 gram, 7,99 gram dan 28,9 gram.

” Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kedua tersangka MA dan MAS alias Ali melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) sementara tersangka  RST alias Rudi  dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Roberto P Sianturi. (ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved