NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Dugaan Korupsi RSP Boking, Mantan Ketua DPRD TTS Jean Neonufa Diperiksa Polda NTT

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 5 Maret, 2023 by NKRIPOST

Jean Neonufa, Mantan Ketua DPRD TTSĀ 

NKRIPOST, TTS – Keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak pada kerugian Negara di bumi Flobamora kian hari menampakan titik terang.

Salah seorang mantan petinggi pemegang tongkat kepemimpinan DPRD TTS Jean Neonufa yang merupakan mantan ketua DPRD TTS yang pada tahun 2017 sebagai pimpinan Legislasi dan fungsi pengawasan ikut diperiksa Polda NTT.

“iya benar saya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTT pada hari senin 27 februari 2023 terkait dugaan korupsi RSP Boking TTS ” kata Jean

Selanjutnya saat ditanya lebih lanjut tentang kehadirannya dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda NTT, Politisi Partai NASDEM ini mengatakan ia dipanggil untuk memberikan informasi terkait jabatannya sebagai Ketua TTS pada tahun 2017.

“Saya hadir dimintai keterangan atas permintaan Polda NTT bahwa pada tahun 2017 saat itu saya sebagai ketua DPRD TTS tahu benar tentang pihak perencana, besaran anggaran, kontraktor dan berbagai proses tahapan misalnya pembahasan di BANGGAR DPRD TTS .” urainya

“Dalam proses pembahasan di BANGGAR DPRD TTS saat itu di tahun 2017 sebenarnya DPRD TTS menolak proyek ini dikerjakan karena sudah di akhir tahun 2017 bulan september.” jelas Politisi Nasdem melanjutkan.

Mendengar ketengan ini yang disampaikan oleh mantan ketua DPRD TTS sontak saja awak media ini lebih lanjut lagi menanyakan apakah dalam pembahasan bersama PEMDA TTS di banggar DPRD TTS ada kesan dipaksakan?

“Dalam pembahasan saat itu berjalan sangat alot karena kami dari pihak DPRD sebetulnya tidak menyetujui pekerjaan proyek pembangunan RSP Boking ini ditenderkan untuk dikerjakan karena ini sudah akhir tahun tapi menurut PLT Sekda saat itu Pak Egusem P Tahun yang saat ini adalah Bupati TTS mengatakan bahwa proyek pembangunan RSP Boking ini harus tetap di anggarkan untuk dikerjakan karena dari kementrian sudah menyediakan anggaran Rp 30 miliar lebih tapi sudah terpotong tersisa Rp 21 miliar lebih jadi wajib kita kerjakan. hal ini pun sudah sampaikan dalam keterangan saya kemarin kepada pihak penyidik Polda NTT. ” jelas Jean.

RSP Boking

BACA JUGA:

Gerak Cepat Bupati Epy Tahun Dan BPBD TTS Untuk Korban Kebakaran Di Boking

Bola Panas RSP Boking Terus Bergulir, ARAKSI Desak POLDA NTT Tetapkan Tersangka

Dua Rumah Warga Di Boking Ludes Terbakar, Korban Kehabisan Makanan

Lebih detail lagi saat ditanya oleh awak media ini tentang dokumen apa saja yang harus dapat di pertanggung jawabkan yang di tunjukan pihak polda NTT, Jean menguraikan sejumlah fakta yang berbeda.

“Saya ditunjukan sejumlah dokumen yang nilainya berbeda nilainya antara satu dengan lainnya seperti pada DPA induk nilai pembangunan RSP Boking berbeda dengan dokumen penyempurnaan dan perubahan . saya tidak tahu itu karena DPRD bahas angka akumulasi sedangkan perincian ada di pemerintah daerah jadi saya tidak tahu anggaran di pakai belanja apa saja. ” ungkap Jean Neonufa.

“iya benar bahwa DPRD TTS juga tidak mengetahui jumlah anggaran Rp 9 miliar lebih dari dana alokasi umum (DAU) yang digunakan pemda untuk penyelesaian pembangunan RSP Boking karena kami DPRD TTS saat itu tidak pernah ada pembahasan tentang anggaran itu ” urai Jean melanjutkan.

Masih tentang fungsi pengawasan penggunaan anggaran pembangunan proyek RSP Boking menggunakan anggaran Rp 17,4 miliar dari total DAU Rp 21 miliar.

“Waktu itu kami ada pansus 2020 sudah rekomendasikan kepada polda NTT untuk telusuri anggaran penyelesaian RSP Boking oleh pemda TTS yang di kerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi, forkopimda TTS pun diminta untuk melakukan pengawasan dan beberapa kali saya diajak Kajari TTS saat itu pak Oscar Douglas Riwu pergi untuk monitor tapi saya tidak ikut karena prediksi saya proyek ini pasti bermasalah karena waktu kalender hari kerja sangat pendek tapi di paksakan kerja ” beber mantan Ketua DPRD TTS.

Hingga berita berita ini di turunkan pihak awak media saat menghubungi salah seorang pihak penyidik polda NTT diarahkan ke bidhumas polda NTT. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/0s5qXHsc_Ow

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved