NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Abdul Latif, Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi Resmi Ditahan KPK

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 7 Desember, 2022 by NKRIPOST

Abdul Latif, Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi Resmi Ditahan KPK

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia ditahan terkait dugaan suap jual beli jabatan dan lelang proyek di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Abdul Latif yang telah menjalani pemeriksaan tampak menggunakan rompi oranye saat turun dari lantai tiga ruang penyidikan. Tangannya diborgol dan dia digiring ke ruang konferensi pers bersama tersangka lainnya.

“Ada enam tersangka yang pertama kami sebut saja Bupati Bangkalan Periode 2018-2023 ALAI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Selain Abdul Latif, KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Abdul Latif dan lima tersangka lain akan mendekam di Rutan KPK yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

“Tim penyidik melakukan penahanan karena kecukupan bukti selama 20 hari,” ujar Firli.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Jawa Timur. Mereka dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat dari Surabaya sejak pukul 20.00 WIB dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.39 WIB.

Abdul Latif juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang berlangsung.

BACA JUGA:

NasDem Tawar Prabowo Jadi Cawapres Dampingi Anies Ditanggapi Perindo, Singgung IkanĀ 

Cabuli 14 Siswi, Oknum Guru Olahraga Di Medan Ditangkap Polisi

KPK Sebut Bupati Bangkalan Bayar Survei Pakai Uang Suap

Logo KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima suap hingga Rp5,3 miliar dari lelang jabatan hingga pengadaan proyek. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk membayar survei.

“Penggunaan uang-uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember dini hari.

Firli tak merinci jumlah uang yang digunakan untuk membayar lembaga survei itu. Dia hanya menyebut seluruh penerimaan dilakukan Abdul Latif lewat orang kepercayaannya.

Dalam jual beli jabatan, Abdul Latif disebut Firli mematok tarif dengan besaran Rp50 juta hingga Rp150 juta. Angka tersebut tergantung dari jabatan yang diincar para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan.

Adapun para pihak yang memberikan uang tersebut adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Selain itu, Abdul Latif diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek. Dia menentukan besaran fee yang harus diberikan mencapai 10 persen dari tiap nilai anggaran.

Berikutnya, kepala daerah itu juga diduga menerima gratifikasi. “Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Firli.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:

Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan Untuk Pekerja Disabilitas

Bupati Solok Epyardi Asda Sambut Perwakilan Aqua, Tawarkan Solusi Mediator

Aset Milik Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi Di Kejar KPK

 

Akibat perbuatannya, Abdul sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved