Puluhan Pabrik Tepung Sagu Di Kepulauan Meranti Ditemukan Buang Limbah Ke Aliran Sungai, Diduga Tidak Kantongi Izin AMDAL
Diterbitkan Selasa, 29 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, RIAU – Puluhan Pabrik tepung sagu Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, di temukan Tim Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(DPD JPKP) membuang limbah ke aliran sungai Tanpa proses terlebih dulu, diduga tidak mengantongi Izin AMDAL Dari Dinas lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi DPD JPKP Kabupaten Kepulauan Meranti, pembuangan Limbah Pabrik Tepung Sagu, langsung ke aliran Sungai Tanpa penyaringan, dan proses terlebih dulu, mengakibatkan aliran Sungai dangkal dan tercemar, sehingga Nelayan sulit mencari ikan. (Tonton video)
Selain nelayan, sulit mencari ikan, Pepohonan Bakau banyak mati, diduga akibat racun Limbah Pabrik tepung Sagu yang tidak berproses, dan penyaringan, sesuai ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Ketua DPD JPKP Kepulauan Meranti EEN Supriadi sudah melakukan koordinasi dengan Pengusaha Pabrik Sagu, terkait dengan masalah Limbah Pabrik yang diduga merusak lingkungan hidup tersebut, namun sayang pengusaha Pabrik Sagu tidak perduli, karena menurut mereka pabrik tersebut sudah lama beroperasi dan tidak ada yang merasa keberatan”, terang pengusaha tersebut diceritakan Een Supriadi.

BACA JUGA:
DLH Rohul Diduga “Main Mata” Dengan Perusahaan, Hasil Uji Lab Limbah Mengecewakan Masyarakat
Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jatim Libatkan ASN Di Bongkar Polisi
Ikan kali Serayu Mati diduga Terkena Pencemaran Limbah Pabrik
Perlu diketahui, bahwa ketua DPD JPKP Kepulauan Meranti, sudah melaporkan masalah Limbah ini Kepada Pihak Dinas lingkungan hidup dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, namun sampai saat ini tidak di tanggapi, diduga DPRD dan Dinas lingkungan hidup main mata”, jelas Ketua DPD JPKP
Hal ini, Ketua DPD JPKP Kepulauan Meranti, sangat berharap dan meminta kepada Kepala Dinas lingkungan Hidup provinsi Riau, maupun dari kementerian lingkungan hidup turun Kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan, Kepada pengusaha Pabrik Sagu yang diduga tidak mengantongi izin AMDAL.
Anehnya lagi, kata Ketua DPD JPKP Kepulauan Meranti (EEN Supriadi ) bahwa Pabrik tepung Sagu milik AS yang beralamat sei kambing, Kecamatan Tebingtinggi barat, kabupaten kepulauan Meranti, sudah pernah di segel oleh pemerintah tahun 2021, tapi Tanpa ada perbaikan, pabrik tersebut kembali beroperasi seperti biasanya”, Terang Ketua DPD JPKP.
