NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Gelar perkara narkoba di Jakarta Pusat

NKRIPOST JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat 14 Oktober 2022. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan narkoba yang dilakukan satuannya menyeret nama perwira tinggi bintang dua, Irjen Pol Teddy Minasaha.

Komarudin menjelaskan, dalam proses pengembangan kasus narkoba, ia mendapati adanya keterlibatan oknum aktif Polres Jakarta Barat. Hal itu yang membuat anggotanya terus melakukan koordinasi tingkat atas.

“Setelah di dalami, AD anggota polisi aktif Polres Jakbar. Barang (sabu) dimiliki AD di dapat dari anggota Polri berpangkat Kompol, saat itu kami laporkan ke bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran).” kata Kombes Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam, 14 Oktober.

Usai melakukan koordinasi, Komarudin mendapat perintah dari Kapolda untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Memerintahkan ke kami, berkoordinasi dengan Kabid Propam dan Dir Narkoba. Dari sini pengembangan dipimpin oleh pak Dir Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran atau pengedar narkoba jenis sabu.” terangnya.

Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.

Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Usai melakukan koordinasi, Komarudin mendapat perintah dari Kapolda untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Memerintahkan ke kami, berkoordinasi dengan Kabid Propam dan Dir Narkoba. Dari sini pengembangan dipimpin oleh pak Dir Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran atau pengedar narkoba jenis sabu.” terangnya.

Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K

BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri: Kita Proses Untuk PTDH

Mantan Bendahara BPBD Flotim, DPO Kasus Korupsi Di Tangkap Kejari Dan Polisi

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Diciduk Propam, Kasus Ini

Kombes Komarudin menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihaknya pada Senin, 10 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami amankan pelaku HE, kami mengamankan sabu yang dikemas 2 klip, masing-masing berjumlah 12 gram, dengan total 44 gram kami temukan. Dari HE kita kembangkan, dan pada tanggal yang sama kami lakukan penangkapan terhadap laki-laki berinsial HR. Nah, dari HR mengarah ke saudara AD kebetulan kosannya berhadapan dengan HR. Kami geledah dan tidak ditemukan barang bukti.” kata Komarudin.

Proses pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada AD, anggota Polri aktif dari Polres Jakarta Barat.

“Setelah di dalami, AD anggota polisi aktif Polres Jakbar. Barang dimiliki AD, di dapat dari anggota Polri berpangkat kompol. Saat itu kami laporkan ke bapak Kapolda.” ucapnya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga menjelaskan, setelah ia mendapat informasi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat terkait adanya keterlibatan anggota Polres Jakarta Barat, maka pengembangan dilakukan hingga menuju Polsek Kapolsek Kali Baru dengan barang bukti dari HS sebanyak 305 gram sabu.

“Jadi setelah mendapat info dari Kapolres (Kombes Komarudin), tersangka tadi anggota aktif Polres Jakbar, dikembangkan kasus ini ke HS, merupakan Kapolsek Kali Baru. Kompol HS menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.” beber Mukti.

Irjen Pol Teddy Minahasa

Mukti kembali menjelaskan, pengembangan HS berlanjut ke seseorang berinisial AW. AW disebut-sebut kerap melakukan pertemuan di wilayah Kebon jeruk.

“HS menyebut barang dapat dari AW, yang sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk. Kita tangkap saudara AW bersama saudara A. Ditemukan barang bukti.” lanjut Mukti.

Tak henti disitu. Mukti mendapat keterangan yang melibatkan saudara D, polisi aktif pangkat AKBP. Dari penangkapan D, 2 kg sabu berhasil diamankan.

“Diamankan D dengan BB (barang bukti) 2 kg sabu. D menerangkan, A sebagai penghubung D dengan R. Dari keterangan D, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, sebagai pengendali BB 5 kg sabu, dimana 3,3 kg sabu diamankan dan 1,7 sabu yang sudah dijual oleh D dan diedarkan di Kampung Bahari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memproses tuntas Irjen Teddy Minahasa terkait pidana kasus narkoba. Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri diduga berkaitan dengan pengembangan jaringan narkoba.

“Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses kasus pidananya. Siapa pun itu, apa itu masyarakat sipil atau Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua, proses etik dan pidana,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa diduga terkait dengan jaringan narkoba hasil pengungkapan Polda Metro Jaya. Berawal dari laporan masyarakat, ada 3 orang masyarakat sipil yang ditangkap.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan angogta polisi berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut saya minta dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum AKBP mantan kapolres Bukittinggi dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” papar Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri: Kita Proses Untuk PTDH

Mantan Bendahara BPBD Flotim, DPO Kasus Korupsi Di Tangkap Kejari Dan Polisi

Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan

Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar.

“Saya minta agar kadiv propam segera melaksanakan terkait etik untuk kemudian kita proses untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Kapolri. (voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved