NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rokok Ilegal Senilai 4 Miliar Di Ciduk Bea Cukai

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Rokok ilegal senilai Rp4 miliar diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, Rabu (12/10/2022).

NKRIPOST, ACEH – Tim Patroli Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan dua juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp4 miliar di kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman mengatakan, dua juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Truk tersebut ditangkap pada Kamis, 6 Oktober sekitar pukul 00.40 WIB setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal tersebut,” kata Sulaiman di Langsa, Antara, Rabu, 11 Oktober 2022.

Sulaiman mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.

Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Langsa memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan. Tim sempat membuntuti truk tersebut hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur

“Truk membawa rokok ilegal tersebut akhirnya dihentikan di jalan nasional Medan-Banda Aceh, di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” kata Sulaiman.

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh.

“Total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dua juta batang rokok tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan nilai rokok mencapai Rp4 miliar lebih,” kata Sulaiman.

Luff man (foto Sumbartime)

BACA JUGA:

Pamdal DPR RI Titipan Anggota Dewan, Ngerokok Hingga Main HP Di Pintu Gerbang Diselidiki MKD

Deklarasi Relawan Anies-Andika For 2024, Begini Respon Panglima TNI

Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal Di Musnahkan Bea Cukai Batam

Sulaiman mengatakan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, kata Sulaiman.

“Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata bea cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Sulaiman.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved