NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Metro Jaya Tangkap Penyedia Open BO, Korban Tak Dibayar Usai Diperdaya

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 20 September, 2022 by NKRIPOST

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si

NKRIPOST, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Eksploitasi ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta, berinisial EMT dan RR Alias Ivan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa, (20/9/2022).

“Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, ” Ujar Endra Zulpan.

Endra Zulpan mengatakan dalam Kronologis tersebut bahwa Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).

Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

“Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari, ” Kata Endra Zulpan.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Diperdaya Open BO Hingga Diperas 9 Juta, Pria Ini Lapor Polisi

Gawat,Predator Sodomi di Cakung Ajarkan Korban Potong Leher Ibunya Saat Sedang Tidur dan Lakukan Asusila

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Resmi Di Laporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Amplop Kiai

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, ” Tutup Endra Zulpan.

( ARI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved