NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KH Mustofa Aqil Siradj Berpeluang Jadi Wantipres dari PPP

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 6 September, 2022 by NKRIPOST

KH Mustofa Aqil Siradj

NKRIPOST, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang menggantikan Muhammad Mardiono sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).

“Kepakaran dan ketokohannya hampir sama dengan almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen,” kata Ujang Komarudi dikutip Antara, Selasa (6/9/2022)..

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menjelaskan mereka yang diajukan sebagai wantimpres adalah adalah para tokoh dan senior partai. Dia mencontohkan seperti Partai Hanura menempatkan Wiranto dan Partai Golkar dengan Agung Laksono.

“Kalau memang mau diajukan, bisa jadi hanya beliau (Mustofa Aqil) yang pas, tapi kalau pun memang bukan beliau, bisa jadi tokoh senior yang lain,” jelasnya.

Selain itu, tokoh lain yang mempunyai peluang yakni Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur. Namun dia mengingatkan kebijakan usulan itu terdapat pada pengurus DPP PPP yang terbentuk saat ini.

BACA JUGA:

PPP Pimpinan Mardiono Serahkan Berkas Kepengurusan Baru ke Kemenkum HAM Usai Lengserkan Suharso Monoarfa

Aksi Kader PPP Di Bantai, Demo Dibubarkan Paksa, Ketua FKPP: Kami Tidak Akan Berhenti

FKPP-PPP Meminta Presiden Jokowi Pecat Suharso Monoarfa Sebagai Menteri Bappenas

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Mardiono dipilih sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum menggantikan Suharso Monoarfa. Mardiono dipilih dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota wantimpres. Dia mengatakan PPP menginginkan ketua umum yang berfokus pada kerja-kerja kepartaian.

“Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Wantimpres menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan ini turut menyebutkan jika pemberhentian wantimpres Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved