Sudah Sepekan Dipecat Tidak Dengan Hormat Dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Belum Ajukan Memori Banding
Diterbitkan Jumat, 2 September, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Polri menyatakan belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo meski yang bersangkutan sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak pekan lalu.
“Sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karo Wabprof untuk memori banding Irjen FS atau saudara FS belum diterima,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Walaupun belum ada memori banding dari Sambo, Wabprof dan Divisi Hukum Polri sudah mempersiapkan sidang banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Persiapan yang dimaksud yakni membentuk tim yang nantinya akan menentukan diterima atau ditolaknya permohonan banding dari eks Kadiv Propam tersebut.
“Sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses dalam waktu 21 hari diputuskan diterima atau ditolak,” kata Dedi.

BACA JUGA:
Beredar Kabar Ada Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polisi
Video Duit Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.
“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” sambungnya.(voi)
