Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka di Proyek Puskesmas Karaway
Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Kasi Intelijen, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, menggelar Press Release dalam rangka menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun anggaran 2018, dengan jumlah sebesar Rp. 5.785. 561. 000.
“Perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway, yang mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35”, Jelas Romi Prasetiya.
Di katakan, Bahwa dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sesca Taberima, SH. MH., Memutuskan 2 (dua) orang yang dapat di mintai pertanggungjawaban dalam perkara ini adalah tersangka dengan inisial (RB) PPK dan inisial (IJS) kontraktor pada proyek pembangunan Puskesmas Desa Karaway.
“Para tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”, Ulasnya.
BACA JUGA:
Kejari Kepulauan Aru Setor Uang 1 M Ke Kas Negara, Sitaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan dan ADD
Mayjen TNI Gabriel Lema:Prajurit Kodam Harus Jadi Contoh Dalam Membangun Toleransi Antar Umat Beragama
Kejari Aru Tangkap Tommy Wattimena Terpidana RKB SD Kristen Jelia
Dari Press Release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis (02/06/2022). Kasi Intelijen Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, Mengatakan bahwa penetapan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial (RB) dan (IJS) pada kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Desa Karaway, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Saat ini Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru masih mendalami kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway dan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada tersangka lain” Ungkap Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH.
Selain itu, untuk saat ini tersangka I berinisial RB pada hari ini akan di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di lapas kelas III Dobo.
Selanjutnya, Tambah Romi Prasetiya. “Sedangkan untuk tersangka II yang berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perakara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di lapas Kelas III Dobo”.
Reporter : Rustam Al-al