485 WBP Lapas Perempuan Medan Terima Remisi Khusus
Diterbitkan Senin, 2 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT/TANJUNG GUSTA – Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Tanjung Gusta Kelas llA, Senin (2/5/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas llA Tanjung Gusta Surta Duma Sihombing mengatakan, pada saat Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi atau potongan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan secara administratif dan subtantif.
Sebanyak 485 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi. terdiri dari :
1. RK I Pidum : 171 orang
2. RK I PP. 28 : 02 orang
3. RK I PP. 99 : 312 orang
Adapun besaran remisi yang di dapat warga binaan pemasyarakatan adalah sebagai berikut,
a. 15 hari : 23 orang
b. 01 bulan : 302 orang
c. 01 bulan 15 hari : 123 orang
d 02 bulan : 37 orang
BACA JUGA:
Lapas Perempuan Medan Gelar Bersih – Bersih Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58
Lapas Perempuan Kelas llB Tanjung Gusta Gelar Simulasi Penitipan Barang
Kepala Lapas Perempuan kelas IIA Medan memberikan langsung surat keputusan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan .
Kalapas menyatakan, bahwa remisi merupakan program pemerintah dalam mendukung sistem reintegrasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan serta bentuk apresiasi pemerintah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani pembinaan dengan baik di Lapas maupun Rutan.(MSLoan)