NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 1443 H / 2022 M di Kabupaten Asmat Ditetapkan, Segini Besarannya

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST

Seksi Bimas Islam, menggelar rapat bersama para tokoh Agama Islam di Kota Agats untuk menetapkan harga beras Zakat Fitrah tahun 1443 H / 2022 M, Selasa (05/4/2022)

NKRIPOST, ASMAT Kementerian Agama Kabupaten Asmat melalui Seksi Bimas Islam, menggelar rapat bersama para tokoh Agama Islam di Kota Agats untuk menetapkan harga beras Zakat Fitrah tahun 1443 H / 2022 M, Selasa (05/4/2022) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asmat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Asmat, Yohanes Nahak, Plt. Penyelenggara Pendidikan, Haji dan Bimas Islam, Puniman, Ketua MUI Kab. Asmat, Nazaruddin Idris, PCNU Kab. Asmat, Hafid Abdullah, Ketua PKM An-Nur, H. Misyono, Ketua PKM Saiful Bukhori, Iwan Maryamum, Ketua PKM At Tarbiyyah, H. Moeclis Nadja, Utusan dari Perindakop Kab. Asmat serta undangan lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Asmat, Yohanes Nahak dalam sambutannya di awal kegiatan tersebut mengatakan bahwa penentuan harga Zakat Fitrah perlu mendapat persetujuan bersama sehingga dapat bermanfaat bagi banyak orang. Oleh karena itu dirinya sangat mengharapkan agar peserta dalam forum rapat tersebut dapat merumuskan besaran harga beras yang kemudian menjadi acuan bagi panitia dalam mengumpulkan dan menyalurkan Zakat tersebut bagi yang membutuhkannya.

“kesempatan baik ini adalah untuk kita rumuskan bersama dan tetapkan harga beras Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadhan tahun ini,” tutur Yohanes.

Selain, itu Yohanes juga mengajak seluruh umat muslim di Asmat agar dapat memanfaatkan bulan Suci Ramadhan ini selain untuk ibadah puasa juga untuk meningkatkan perbuatan amal yang dapat mengarahkannya lebih dekat dengan Tuhan yang diimani.
“Mari kita menjadikan bulan Suci Ramadhan untuk lebih mendekatkan diri pada Tuhan yang diimani terutama melalui perbuatan-perbuatan amal kita,” pungkas Kepala Kantor Kemenag Asmat, Yohanes Nahak.

Pada kesempatan yang sama, Peny. Pend. Haji dan Bimas Islam Kemenag Asmat, Puniman menjelaskan bahwa Zakat Fitrah merupakan perbuatan amal yang hukumnya wajib bagi kaum Muslimin dan muslimah untuk bersedekah terhitung sejak awal hingga sebelum Shalat Idul Fitri dimulai.

BACA JUGA:

Wakil Bupati Thomas E. Safanpo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Asmat

ASN Doyan Main Politik, Begini Teguran Tegas Wakil Bupati Asmat

Puniman juga menguraikan besaran 1 Fitra per jiwa disamakan satu sha gandum atau 2,5 Kg atau 3,5 liter beras yang dapat dikonversikan menjadi uang dan senilai 1 Fitra sebagaimana disepakati untuk Kabupaten Asmat adalah Rp. 45.000,-/ jiwa.

“Berdasarkan hasil rapat bersama tersebut di atas, maka ditetapkan Zakat Fitra yang hukumnya wajib ditunaikan sejak awal sampai waktu sebelum shalat idul Fitri dimulai,” jelas Puniman.

Dari hasil ketatapan harga beras Zakat Fitrah tersebut kemudian dihimbaukan kepada Uni Pengumpul Zakat (UPZ) atau Amiin Masjid, Musholla dan lainnya agar dapat melakukan hal ini yakni; mengumpulkan dan menyalurkan hasil Zakat Fitrah sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik / penerima melalui tukar poin, melakukan penyaluran Zakat Fitrah dengan memberikan secara langsung kepada mustahik/penerima, menyediakan sarana cuci tangan berserta kelengkapannya dan penyaluran Zakat Fitrah oleh petugas yang dilengkapi dengan alat pelindung diri kesehatan seperti masker dan sarung tangan serta membuat laporan penerimaan dan penyaluran Zakat kepada KUA Distrik Agats kemudian disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asmat. ***(Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved